Mumpuni Melaksanakan Tugas Penuntutan
BADAN Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bekerjasama dengan ECPAT Indonesia telah menggelar Pendidikan dan Pelatihan Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana Mempekerjakan Anak dan Eksploitasi Ekonomi. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional (Kapus DTF) Dr. Heri Jerman, SH.MH mengatakan Diklat diikuti oleh para Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Heri Jerman mengatakan, pada era globalisasi bentuk tindak pidana yang mengancam anak semakin beragam baik secara langsung maupun melalui media elektronik yang bertujuan untuk mengkomersilkan tenaga kerja anak.
“Bentuk tindak pidana anak seperti pengekploitasi, mempekerjakan anak untuk mencari dan menambah keuntungan bagi yang mempekerjakannya salah satu tujuannya adalah untuk menunjang ekonomi,” ujarnya.
Namun kata Heri Jerman, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pekerja anak yang tinggi. Banyaknya pekerja anak merupakan dampak dari berbagai persoalan sosial yang terjadi. Salah satu faktor utama yang mendorong banyak anak untuk masuk dalam dunia kerja adalah dipengaruhi oleh masalah ekonomi keluarga. Anak-anak diharuskan untuk membantu keuangan keluarga, bahkan ada yang menjadi tulang punggung keluarga dan pendidikan yang rendah serta kesejahteraan sosial yang belum memadai. .
Hal itu lanjutnya, berdasarkan data dari kemenakertrans yang dikeluarkan oleh badan pusat statistik (bps) Bahwa pada tahun 2009 mengungkapkan bahwa jumlah anak di indonesia dengan kelompok umur 17 tahun sebesar 58,8 juta anak, dengan 4,05 juta anak atau 6,9 persen di antaranya dianggap sebagai anak– anak yang bekerja.
Diperkirakan dari jumlah total tersebut, sejumlah 1,76 juta anak atau 43,3 persen adalah pekerja anak. Keadaan yang paling mengejutkan adalah bahwa 20,7 persennya anak-anak tersebut bekerja pada bentuk–bentuk pekerjaan terburuk.
“Anak-anak dalam kategori tersebut secara umum mengalami putus sekolah dan hidup terlantar, serta bekerja pada berbagai jenis pekerjaan, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan di jalanan. Pekerja anak cenderung bekerja dalam waktu yang cukup lama dan berada pada pekerjaan yang eksploitatif,” ungkapnya.
Meskipun belum terdapat data yang menyeluruh, anak yang bekerja pada pekerjaan terburuk telah ditemukan pada jenis pekerjaan di bidang prostitusi, dilibatkan dalam perdagangan narkoba, di bidang pertambangan, perikanan laut dalam dan pekerjaan sektor rumah tangga, serta dipekerjakan dalam bidang konstruksi bangunan dan jalan.
“Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara,” tegasnya.
Dikatakan bahwa dalam konstitusi indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Heri Jerman menyebut, berdasarkan hasil pengawasan KPAI sejak bulan januari sampai dengan april 2021, angka TPPO dan eksploitasi melalui prostitusi pada anak belum menunjukkan penurunan. Dari 35 kasus yang dimonitor, 83% merupakan kasus prostitusi, 11% eksploitasi ekonomi dan 6% perdagangan anak. Dari kasus-kasus tersebut jumlah korban mencapai 234 anak. Selain itu kasus pekerja anak di pabrik hingga penjualan bayi.
“Dengan adanya fenomena ini itentu diperlukan perlindungan hukum terhadap anak. Perhatian bagi pekerja anak tampak belum begitu besar dan solutif,” bebernya.
Padahal anak adalah amanah tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, dan bermasa depan cerah serta berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.
Badan Diklat Kejaksaan yang mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Salah satu upaya dan peran penting yang dilaksanakan adalah dengan meningkatkan kualitas aparat kejaksaan yang mumpuni dalam melaksanakan tugas penuntutan terhadap tindak pidana mempekerjakan anak dan eksploitasi ekonomi secara profesional dan proporsional.
Sekretaris Pertama Urusan Politik dan Pendidikan di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Sam Perkins menyampaikan upaya mengentaskan perbudakan modern atau modern slavery¸ merupakan suatu isu prioritas bagi Pemerintah Inggris Raya, termasuk Kementerian Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunannya (FCDO).
Perbudakan modern yang juga mencakup bentuk pekerjaan terburuk untuk anak serta tindakan-tindakan yang dipidana dalam UU Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia adalah suatu permasalahan global yang perlu diatasi melalui kerjasama antar negara.
“Dalam konteks ini lah kami dengan senang hati mendukung kegiatan ECPAT Indonesia dan Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan pelatihan Penuntutan Bagi Pelaku Tindak Pidana Mempekerjakan Anak dan Eksploitasi Ekonomi ini,” ujar Sam Perkins. (hms/ala)