Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

KPU Fokus Pendaftaran Paslon Melalui Parpol

PALANGKA RAYA – Proses pendaftaran calon wali kota Palangka Raya melalui jalur perseorangan telah berakhir. Hasilnya tak ada satu pun berkas yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya hingga batas akhir pendaftaran Mei 2024 lalu. Dengan demikian, dapat dipastikan tidak ada pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Kota Palangka Raya 2024.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada pendaftaran paslon melalui jalur partai politik (parpol), yang tahapannya akan dimulai pada Agustus 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Anang Juhaidi menyatakan, belum ada informasi mengenai sosok calon dari kalangan mana yang akan mendaftar melalui jalur partai politik. Masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu proses pendaftaran resmi dimulai nantinya.

Dia menjelaskan, persyaratan pencalonan parpol atau gabungan antara lain memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD atau memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD dalam pemilu anggota DPRD, serta hanya mengusulkan 1 pasangan calon.

Baca Juga :  KPU Katingan Targetkan Partisipasi Pemilih Meningkat

“Selain itu ada beberapa poin persyaratan calon kepala daerah yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Meliputi batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba. Pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024,” kata Anang Juhaidi, Senin (15/7/2024) lalu.

Menurut dia, bagi yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyertakan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.  “Seluruh proses validasi dokumen syarat pencalonan akan dilakukan oleh KPU Kota Palangka Raya tanpa melibatkan instansi lain,” ujar Anang.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memperhatikan setiap tahapan proses pilkada. Mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepemimpinan dan pembangunan daerah.

Persyaratan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota menjadi perhatian utama KPU Kota Palangka Raya. Karena pencalonan ini akan berdampak langsung pada masyarakat bila calon terpilih nantinya menjabat. Oleh karena itu, KPU Kota Palangka Raya mengharapkan keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan perhatian pada setiap tahapan pilkada.

Baca Juga :  Bupati Turun Tangan Buat Tanggul Darurat, Selamatkan Kubah Makam Syeh Abdul Hamid

Untuk mempersiapkan pendaftaran melalui jalur partai politik, KPU Kota Palangka Raya merencanakan sosialisasi yang akan dilaksanakan Rabu (17/7/2024) kemarin. Sosialisasi ini mengundang seluruh partai politik yang ada di Kota Palangka Raya untuk memastikan semua pihak memahami persyaratan dan jadwal tahapan pilkada.

Anang Juhaidi berharap calon pendaftar dapat memperhatikan setiap persyaratan berkas yang diminta serta mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. “Kami bekerja di KPU berdasarkan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, calon pendaftar harus memastikan tidak ada persyaratan yang terlewat agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan tidak adanya calon jalur perseorangan, fokus utama KPU kini beralih pada calon-calon yang akan maju melalui jalur partai politik. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan dan turut serta mengawasi proses pilkada untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. (ovi/ens)

PALANGKA RAYA – Proses pendaftaran calon wali kota Palangka Raya melalui jalur perseorangan telah berakhir. Hasilnya tak ada satu pun berkas yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya hingga batas akhir pendaftaran Mei 2024 lalu. Dengan demikian, dapat dipastikan tidak ada pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Kota Palangka Raya 2024.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada pendaftaran paslon melalui jalur partai politik (parpol), yang tahapannya akan dimulai pada Agustus 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Anang Juhaidi menyatakan, belum ada informasi mengenai sosok calon dari kalangan mana yang akan mendaftar melalui jalur partai politik. Masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu proses pendaftaran resmi dimulai nantinya.

Dia menjelaskan, persyaratan pencalonan parpol atau gabungan antara lain memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD atau memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD dalam pemilu anggota DPRD, serta hanya mengusulkan 1 pasangan calon.

Baca Juga :  KPU Katingan Targetkan Partisipasi Pemilih Meningkat

“Selain itu ada beberapa poin persyaratan calon kepala daerah yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Meliputi batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba. Pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024,” kata Anang Juhaidi, Senin (15/7/2024) lalu.

Menurut dia, bagi yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyertakan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.  “Seluruh proses validasi dokumen syarat pencalonan akan dilakukan oleh KPU Kota Palangka Raya tanpa melibatkan instansi lain,” ujar Anang.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memperhatikan setiap tahapan proses pilkada. Mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepemimpinan dan pembangunan daerah.

Persyaratan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota menjadi perhatian utama KPU Kota Palangka Raya. Karena pencalonan ini akan berdampak langsung pada masyarakat bila calon terpilih nantinya menjabat. Oleh karena itu, KPU Kota Palangka Raya mengharapkan keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan perhatian pada setiap tahapan pilkada.

Baca Juga :  Bupati Turun Tangan Buat Tanggul Darurat, Selamatkan Kubah Makam Syeh Abdul Hamid

Untuk mempersiapkan pendaftaran melalui jalur partai politik, KPU Kota Palangka Raya merencanakan sosialisasi yang akan dilaksanakan Rabu (17/7/2024) kemarin. Sosialisasi ini mengundang seluruh partai politik yang ada di Kota Palangka Raya untuk memastikan semua pihak memahami persyaratan dan jadwal tahapan pilkada.

Anang Juhaidi berharap calon pendaftar dapat memperhatikan setiap persyaratan berkas yang diminta serta mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. “Kami bekerja di KPU berdasarkan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, calon pendaftar harus memastikan tidak ada persyaratan yang terlewat agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan tidak adanya calon jalur perseorangan, fokus utama KPU kini beralih pada calon-calon yang akan maju melalui jalur partai politik. Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan dan turut serta mengawasi proses pilkada untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. (ovi/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/