Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Pro Kontrak Pembongkaran Gedung KONI

Disbudpar Bersama Tim Kajian Siap Menjelaskan kepada Publik

PALANGKA RAYA-Kegiatan pembongkaran Gedung KONI Kalteng masih menuai pro dan kontra. Menyikapi itu, pemerintah provinsi (pemprov) dalam waktu dekat segera menyampaikan kepada publik terkait keputusan merobohkan gedung KONI Kalteng.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Adiah Candra Sari, tidak berkomentar banyak. Ia beralasan belum bisa menjelaskan kepada media, karena memerlukan penjelasan yang melibatkan banyak pihak.

“Ini kan berkaitan dengan banyak pihak, nanti kami akan adakan konferensi pers berkenaan itu (perobohan gedung),” kata Adiah saat diwawancarai wartawan dalam suatu acara di sebuah hotel, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Senin (22/7/2024).

Menurut Adiah, dalam konferensi pers itu nanti pihaknya tidak akan menjawab dari satu sisi saja berkenaan dengan pembongkaran gedung KONI Kalteng yang menuai polemik tersebut lantaran sempat diusulkan menjadi cagar budaya.

“Kami tidak ingin menjawab dari satu sudut pandang saja, jadi tunggu saja, biar nanti dijelaskan secara lengkap, tidak satu-satu,” tuturnya.

Adiah menyebut, dalam konferensi pers nanti, akan diundang banyak pihak yang turut melakukan kajian terhadap kelayakan perobohan eks gedung DPRD Kalteng tersebut.

“Kami undang juga nanti wartawan untuk mendengarkan penjelasan, sesegera mungkin, karena banyak pihak yang terlibat di situ, sehingga penjelasannya tidak dari satu sisi saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Yusri Darmadi selaku pengamat budaya dan sejarah, mengaku hanya bisa berkompromi dengan keputusan Pemprov Kalteng untuk merobohkan gedung KONI Kalteng. Sejak awal, ujar Yusri, pihaknya dari berbagai asosiasi profesi antropologi, sejarawan, dan arsitek sudah memberikan jalan tengah atas keputusan itu.

“Silakan, kami tidak menghambat, yang namanya cagar budaya itu dinamis, mengikuti perkembangan zaman,” kata Yusri ketika diwawancarai awak media saat menghadiri salah satu kegiatan seminar terkait kesejarahan di Palangka Raya, Senin (22/7/2024).

Menurut Yusri, komentar yang pihaknya sampaikan berupa penolakan perobohan sebelumnya tidak berarti ingin menghambat pembangunan. Hanya saja, ada hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

“Di situ sudah jelas, meskipun statusnya ODCB, tetapi perlakuannya sama seperti cagar budaya,” ucap Yusri.

Sarjana sastra dari Universitas Gadjah Mada ini menyebut, acuan yang pihaknya pakai dalam persoalan ini adalah berdasarkan aturan hukum tertinggi, yakni undang-undang.

“Saya pikir hal begini terbuka ruang dialog untuk diskusi, tetapi kalau kejadian seperti ini, paling ada konsekuensi hukum, karena aturannya jelas tertuang dalam undang-undang, kalau merusak cagar budaya, ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Aisyah Thisia Bianty Peduli Korban Banjir

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengecam pembongkaran gedung tersebut. “Sama-sama kita ketahui bahwa gedung tersebut pernah dijadikan sebagai Kantor DPRD Provinsi Kalteng, banyak kegiatan bersejarah yang pernah dilakukan di kantor itu,” ungkapnya, kemarin.

“Saya sangat menyesalkan itu, mereka terlalu memaksakan, kenapa sih harus tergesa-gesa mau menghancurkan gedung itu, kenapa tidak dipercantik saja, kenapa harus dihancurkan?” ucapnya.

Gedung kebanggaan Provinsi Kalteng tersebut memiliki gaya arsitektur modern pada masanya. Diketahui gedung tersebut dibangun tahun 1975 dan merupakan salah satu gedung kebanggaan yang ada di Indonesia saat itu.

Apabila dipercantik, kata Khemal, bisa saja menjadi objek edukasi bagi generasi muda. Bisa dijadikan contoh seperti Gedung Lawang Sewu yang terletak di Semarang, gedung bersejarah yang bangunannya tetap berdiri kokoh sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang. Bisa dijadikan objek wisata yang pada akhirnya menghasilkan PAD untuk Provinsi Kalteng maupun Kota Palangka Raya.

“Siapa pun pemimpin yang terpilih di kemudian hari, saya akan mengusulkan untuk pembangunan kembali gedung bersejarah itu, dengan tetap mempertahankan arsitektur yang ada dan penambahan fasilitas, supaya menambah kesan kenyamanan bagi pengunjung,” tuturnya. (dan/ham/ce/ala)

Disbudpar Bersama Tim Kajian Siap Menjelaskan kepada Publik

PALANGKA RAYA-Kegiatan pembongkaran Gedung KONI Kalteng masih menuai pro dan kontra. Menyikapi itu, pemerintah provinsi (pemprov) dalam waktu dekat segera menyampaikan kepada publik terkait keputusan merobohkan gedung KONI Kalteng.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Adiah Candra Sari, tidak berkomentar banyak. Ia beralasan belum bisa menjelaskan kepada media, karena memerlukan penjelasan yang melibatkan banyak pihak.

“Ini kan berkaitan dengan banyak pihak, nanti kami akan adakan konferensi pers berkenaan itu (perobohan gedung),” kata Adiah saat diwawancarai wartawan dalam suatu acara di sebuah hotel, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Senin (22/7/2024).

Menurut Adiah, dalam konferensi pers itu nanti pihaknya tidak akan menjawab dari satu sisi saja berkenaan dengan pembongkaran gedung KONI Kalteng yang menuai polemik tersebut lantaran sempat diusulkan menjadi cagar budaya.

“Kami tidak ingin menjawab dari satu sudut pandang saja, jadi tunggu saja, biar nanti dijelaskan secara lengkap, tidak satu-satu,” tuturnya.

Adiah menyebut, dalam konferensi pers nanti, akan diundang banyak pihak yang turut melakukan kajian terhadap kelayakan perobohan eks gedung DPRD Kalteng tersebut.

“Kami undang juga nanti wartawan untuk mendengarkan penjelasan, sesegera mungkin, karena banyak pihak yang terlibat di situ, sehingga penjelasannya tidak dari satu sisi saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Yusri Darmadi selaku pengamat budaya dan sejarah, mengaku hanya bisa berkompromi dengan keputusan Pemprov Kalteng untuk merobohkan gedung KONI Kalteng. Sejak awal, ujar Yusri, pihaknya dari berbagai asosiasi profesi antropologi, sejarawan, dan arsitek sudah memberikan jalan tengah atas keputusan itu.

“Silakan, kami tidak menghambat, yang namanya cagar budaya itu dinamis, mengikuti perkembangan zaman,” kata Yusri ketika diwawancarai awak media saat menghadiri salah satu kegiatan seminar terkait kesejarahan di Palangka Raya, Senin (22/7/2024).

Menurut Yusri, komentar yang pihaknya sampaikan berupa penolakan perobohan sebelumnya tidak berarti ingin menghambat pembangunan. Hanya saja, ada hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

“Di situ sudah jelas, meskipun statusnya ODCB, tetapi perlakuannya sama seperti cagar budaya,” ucap Yusri.

Sarjana sastra dari Universitas Gadjah Mada ini menyebut, acuan yang pihaknya pakai dalam persoalan ini adalah berdasarkan aturan hukum tertinggi, yakni undang-undang.

“Saya pikir hal begini terbuka ruang dialog untuk diskusi, tetapi kalau kejadian seperti ini, paling ada konsekuensi hukum, karena aturannya jelas tertuang dalam undang-undang, kalau merusak cagar budaya, ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Aisyah Thisia Bianty Peduli Korban Banjir

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengecam pembongkaran gedung tersebut. “Sama-sama kita ketahui bahwa gedung tersebut pernah dijadikan sebagai Kantor DPRD Provinsi Kalteng, banyak kegiatan bersejarah yang pernah dilakukan di kantor itu,” ungkapnya, kemarin.

“Saya sangat menyesalkan itu, mereka terlalu memaksakan, kenapa sih harus tergesa-gesa mau menghancurkan gedung itu, kenapa tidak dipercantik saja, kenapa harus dihancurkan?” ucapnya.

Gedung kebanggaan Provinsi Kalteng tersebut memiliki gaya arsitektur modern pada masanya. Diketahui gedung tersebut dibangun tahun 1975 dan merupakan salah satu gedung kebanggaan yang ada di Indonesia saat itu.

Apabila dipercantik, kata Khemal, bisa saja menjadi objek edukasi bagi generasi muda. Bisa dijadikan contoh seperti Gedung Lawang Sewu yang terletak di Semarang, gedung bersejarah yang bangunannya tetap berdiri kokoh sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang. Bisa dijadikan objek wisata yang pada akhirnya menghasilkan PAD untuk Provinsi Kalteng maupun Kota Palangka Raya.

“Siapa pun pemimpin yang terpilih di kemudian hari, saya akan mengusulkan untuk pembangunan kembali gedung bersejarah itu, dengan tetap mempertahankan arsitektur yang ada dan penambahan fasilitas, supaya menambah kesan kenyamanan bagi pengunjung,” tuturnya. (dan/ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/