Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Pemkab Pulang Pisau Gelar FGD Penanggulangan Bencana

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) tentang penanggulangan bencana kerja sama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau dengan program pascasarjana. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Banama Tingang kompleks Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (29/7/2024) dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Nunu mengungkapkan, dengan memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, ditegaskan agar setiap daerah mempunyai perencanaan pengurangan risiko bencana dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan pembangunan daerah (pasal 35 dan pasal 36).
“Atas dasar pertimbangan filosofis, yuridis dan juga aspek pertimbangan sosiologis yang menjelaskan bahwa Kabupaten Pulang Pisau secara data sangat rawan terjadinya beberapa bencana. Seperti banjir, cuaca ekstrem atau angin puting beliung, kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan,” kata Nunu.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melaksanakan FGD tentang penanggulangan bencana. “Saya berharap, melalui FGD ini mendapatkan masukan-masukan dari peserta undangan yang hadir pada acara ini,” harap Nunu.
Nunu mengaku, pihaknya juga sangat menyambut baik pelaksanaan FGD tersebut. Agar semua pihak terkait dapat mengikuti dan mempelajari dengan seksama demi terlaksananya kegiatan penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang penanggulangan bencana.
“Harapan kami, dengan kegiatan FGD ini, seluruh peserta dapat memberikan masukan-masukan kepada tim penyusun naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang penanggulangan bencana,” harap dia lagi. (art)

Baca Juga :  Penanganan Penyebab Risiko Stuntingg Harus Jelas

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) tentang penanggulangan bencana kerja sama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau dengan program pascasarjana. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Banama Tingang kompleks Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (29/7/2024) dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.
Nunu mengungkapkan, dengan memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, ditegaskan agar setiap daerah mempunyai perencanaan pengurangan risiko bencana dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan pembangunan daerah (pasal 35 dan pasal 36).
“Atas dasar pertimbangan filosofis, yuridis dan juga aspek pertimbangan sosiologis yang menjelaskan bahwa Kabupaten Pulang Pisau secara data sangat rawan terjadinya beberapa bencana. Seperti banjir, cuaca ekstrem atau angin puting beliung, kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan,” kata Nunu.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melaksanakan FGD tentang penanggulangan bencana. “Saya berharap, melalui FGD ini mendapatkan masukan-masukan dari peserta undangan yang hadir pada acara ini,” harap Nunu.
Nunu mengaku, pihaknya juga sangat menyambut baik pelaksanaan FGD tersebut. Agar semua pihak terkait dapat mengikuti dan mempelajari dengan seksama demi terlaksananya kegiatan penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang penanggulangan bencana.
“Harapan kami, dengan kegiatan FGD ini, seluruh peserta dapat memberikan masukan-masukan kepada tim penyusun naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang penanggulangan bencana,” harap dia lagi. (art)

Baca Juga :  Penanganan Penyebab Risiko Stuntingg Harus Jelas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/