Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Babinsa Sungai Tendang Patroli Bersama Cegah Karhutla

PANGKALAN BUN – Babinsa Koramil 1014 – 02/Kumai Sertu Jumadi bersama petugas gabungan dari Polsek Kumai, Manggala Agni, dan masyarkat melakukan patroli bersama untuk pencegahan karhutla di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (29/7/2024).

Babinsa Sungai Tendang Sertu Jumadi mengungkapkan, patroli gabungan tersebut dilakukan dalam sebulan terakhir hampir tidak ada turun hujan dan cuaca sangat terik.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, pihaknya bersama dengan aparat gabungan melakukan patroli keliling desa mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran saat pembersihan/pembukaan kebun.

Imbauan tentang larangan pembakaran hutan lahan tersebut didasarkan pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, salah satunya pasal 78 ayat 3 berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d tentang larangan pembakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Baca Juga :  Jalin Sinergisitas, Danrem Silaturahmi ke PWI Kalteng

Dia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan patroli terpadu tersebut, kegiatan pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya tudak terjadi. “Kita berharap dengan imbauan ini warga kembali sadar. Karena kegiatan pembakaran lahan itu di samping membahayakan juga dapat disanksikan pidana penjara,” ujarnya. (pendim 1014/pbn)

 

PANGKALAN BUN – Babinsa Koramil 1014 – 02/Kumai Sertu Jumadi bersama petugas gabungan dari Polsek Kumai, Manggala Agni, dan masyarkat melakukan patroli bersama untuk pencegahan karhutla di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (29/7/2024).

Babinsa Sungai Tendang Sertu Jumadi mengungkapkan, patroli gabungan tersebut dilakukan dalam sebulan terakhir hampir tidak ada turun hujan dan cuaca sangat terik.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, pihaknya bersama dengan aparat gabungan melakukan patroli keliling desa mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran saat pembersihan/pembukaan kebun.

Imbauan tentang larangan pembakaran hutan lahan tersebut didasarkan pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, salah satunya pasal 78 ayat 3 berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d tentang larangan pembakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Baca Juga :  Jalin Sinergisitas, Danrem Silaturahmi ke PWI Kalteng

Dia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan patroli terpadu tersebut, kegiatan pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya tudak terjadi. “Kita berharap dengan imbauan ini warga kembali sadar. Karena kegiatan pembakaran lahan itu di samping membahayakan juga dapat disanksikan pidana penjara,” ujarnya. (pendim 1014/pbn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/