Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Curiga Dibuntuti, Tersangka Buang Barbuk Narkoba

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis shabu selama periode Bulan Juli 2024. Pihaknya memusnahkan total sebanyak 249,29 gram dari enam tersangka yang diringkus. Keenam tersangka itu berinisial FT, FR, AS, IG, MF, dan MR.

Berdasarkan kronologi penangkapan tersangka berinisia FT. Tim BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan pengiriman narkoba jenis sabu dari Palangka Raya menuju Timpah, Kabupaten Kapuas oleh tersangka FT. Kemudian, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng segera melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah kendaraan minibus Nopol KH 1170 FO yang mulai bergerak menuju tujuan.

Lantas tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut. Pada saat kendaraan memasuki daerah Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas kendaraan tersebut berbelok masuk ke dalam sebuah gang dan berhenti di halaman SD di Bukit Batu Lungkuh Layang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  TP PKK Kota Palangka Raya Sosialisasikan Pangan B2SA

Merasa curiga dengan pembuntutan yang dilakukan oleh tim, tersangka FT membuang barang bukti sabu tersebut ke semak-semak. Namun naas, tersangka FT berhasil diamankan oleh tim, dan langsung dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta pencarian barang bukti narkotika yang sempat dibuang itu.

Setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 18.30 WIB tepatnya pada 5 Juli 2024, tim berhasil menemukan barang bukti berupa kantong kresek warna hitam di halaman belakang SD Bukit Batu Lungkuh Layang, Kecamatan Mancangai, Kabupaten Kapuas.

Di dalam kresek tersebut, ditemukannya satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu. Dengan berat brutto 97,7. Saat diinterogasi oleh Tim Penyidik BNN Provinsi Kalteng, tersangka FT mengaku bahwasanya barang haram tersebut milik dirinya sendiri.

Baca Juga :  Lagi Sosialisasi, Polisi Amankan Dua Pemuda di Ponton

Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol. Dr. Djoko Setiono, menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalteng. Untuk kasus yang menyangkut tersangka FT ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyita barang bukti narkotika jenis shabu semata.

“Kami juga menyita satu buah mobil Suzuki Karimun yang merupakan kendaraan milik tersangka. Dan satu unit handphone,” katanya.

Tersangka FT akan terjerat dengan Pasal 114 (2)  Sub Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab FT melakukan peredaran gelap narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu. (ham/ala)

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis shabu selama periode Bulan Juli 2024. Pihaknya memusnahkan total sebanyak 249,29 gram dari enam tersangka yang diringkus. Keenam tersangka itu berinisial FT, FR, AS, IG, MF, dan MR.

Berdasarkan kronologi penangkapan tersangka berinisia FT. Tim BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan pengiriman narkoba jenis sabu dari Palangka Raya menuju Timpah, Kabupaten Kapuas oleh tersangka FT. Kemudian, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng segera melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah kendaraan minibus Nopol KH 1170 FO yang mulai bergerak menuju tujuan.

Lantas tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut. Pada saat kendaraan memasuki daerah Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas kendaraan tersebut berbelok masuk ke dalam sebuah gang dan berhenti di halaman SD di Bukit Batu Lungkuh Layang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  TP PKK Kota Palangka Raya Sosialisasikan Pangan B2SA

Merasa curiga dengan pembuntutan yang dilakukan oleh tim, tersangka FT membuang barang bukti sabu tersebut ke semak-semak. Namun naas, tersangka FT berhasil diamankan oleh tim, dan langsung dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta pencarian barang bukti narkotika yang sempat dibuang itu.

Setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 18.30 WIB tepatnya pada 5 Juli 2024, tim berhasil menemukan barang bukti berupa kantong kresek warna hitam di halaman belakang SD Bukit Batu Lungkuh Layang, Kecamatan Mancangai, Kabupaten Kapuas.

Di dalam kresek tersebut, ditemukannya satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu. Dengan berat brutto 97,7. Saat diinterogasi oleh Tim Penyidik BNN Provinsi Kalteng, tersangka FT mengaku bahwasanya barang haram tersebut milik dirinya sendiri.

Baca Juga :  Lagi Sosialisasi, Polisi Amankan Dua Pemuda di Ponton

Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol. Dr. Djoko Setiono, menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalteng. Untuk kasus yang menyangkut tersangka FT ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyita barang bukti narkotika jenis shabu semata.

“Kami juga menyita satu buah mobil Suzuki Karimun yang merupakan kendaraan milik tersangka. Dan satu unit handphone,” katanya.

Tersangka FT akan terjerat dengan Pasal 114 (2)  Sub Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab FT melakukan peredaran gelap narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu. (ham/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/