Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Hinting Pali di PT HAL Bikin Umat Hindu Kaharingan Bereaksi

SAMPIT-Ratusan warga yang tergabung dalam Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat di Palangka Raya dan umat Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi kantor Pemkab Kotim, Kamis (1/8/2024). Mereka datang untuk menyampaikan sikap terkait pemasangan hinting pali di PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) oleh damang Kecamatan Tualan Hulu.

Sekretaris Umum Mejelis Besar Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, Pranata mengatakan pihaknya mengelar demo tersebut berkaitan dengan pemasangan hinting pali di PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) oleh damang Kecamatan Tualan Hulu, yang dinilai mereka tidak pada tempatnya. Menurut kepercayan Hindu Kaharingan di Kalteng, pemasangan hinting pali merupakan ritual suci dan tidak boleh digunakan untuk keperluan memortal atau memaksakan kehendak atas sengketa lahan, seperti yang dilakukan oleh damang atau kepala adat Kecamatan Tualan Hulu.

“Kami ke sini untuk menyampaikan beberapa sikap, di antaranya meminta Bupati untuk melepas hinting pali yang terpasang di kawasan PT HAL dan memberhentikan damang Kecamatan Tualan Hulu, kami juga meminta Bupati membuat surat edaran kepada seluruh lembaga adat dan organisasi masyarakat bahwa hal-hal yang menyangkut ritual Hindu Kaharingan seperti hinting pali harus dikoordinasikan dengan Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu Kaharingan sesuai tingkatannya,” ucap Pranata.

Baca Juga :  Pelaku Perkelahian di Nav Karaoke Dituntut Bervariasi

Menurutnya, pemasangan hinting pali itu punya dampak langsung. Namun ada juga dampak tidak langsungnya. Itulah yang tidak disadari. Saat ada pemasangan hinting pali berupa menabur, memanggil, dan sebagainya, lalu ditelantarkan, maka akan memangsa juga orang-orang yang tidak tahu duduk permasalahan.

“Karena itu kami desak Bapak Bupati dalam 2×24 jam, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan hinting pali di seluruh pintu masuk Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kotim,” tegasnya.

Sementara, Bupati Kotim melalui Asisten I Sekda Kotim Rihel yang didampingi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkurnain dan Dandim 1015/Spt Letkol Muhammad Tandri Subrata menemui langsung para pendemo yang menggelar aksi di depan kantor bupati, Jalan Sudirman, Sampit.

Baca Juga :  Lembaga Adat Makin Kuat

Rihel mengatakan, para pendemo ingin menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati dan berharap secepatnya menanggapi serta mengambil keputusan atas apa yang menjadi tuntutan mereka. Sebab, pemasangan hinting pali itu dinilai telah menimbulkan banyak problem di tengah masyarakat, karena ada banyak yang dirugikan akibat gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan.

Ia memastikan bahwa Bupati sudah membentuk tim untuk menanganin permasalahan itu. DAD yang akan menentukan keputusan akhir. Sebab, untuk memberhentikan seorang damang, harus ada rekomendasi temuan terlebih dahulu dari tim. Pemberhentian damang bisa dilakukan oleh bupati, tetapi untuk rekomendasi damang harus sesuai dengan mekanisme DAD.

“Terkait pelepasan hinting pali itu, sebenarnya secara internal teman-teman yang memasang itu sudah bersedia melepas, cuman ada pihak yang masih melarang agar jangan dilepas, kami berharap segera ada titik temu untuk penyelesaian masalah ini, perihal ini juga akan saya sampaikan kepada Bupati,” tutupnya. (bah/ce/ala)

SAMPIT-Ratusan warga yang tergabung dalam Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat di Palangka Raya dan umat Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi kantor Pemkab Kotim, Kamis (1/8/2024). Mereka datang untuk menyampaikan sikap terkait pemasangan hinting pali di PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) oleh damang Kecamatan Tualan Hulu.

Sekretaris Umum Mejelis Besar Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, Pranata mengatakan pihaknya mengelar demo tersebut berkaitan dengan pemasangan hinting pali di PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) oleh damang Kecamatan Tualan Hulu, yang dinilai mereka tidak pada tempatnya. Menurut kepercayan Hindu Kaharingan di Kalteng, pemasangan hinting pali merupakan ritual suci dan tidak boleh digunakan untuk keperluan memortal atau memaksakan kehendak atas sengketa lahan, seperti yang dilakukan oleh damang atau kepala adat Kecamatan Tualan Hulu.

“Kami ke sini untuk menyampaikan beberapa sikap, di antaranya meminta Bupati untuk melepas hinting pali yang terpasang di kawasan PT HAL dan memberhentikan damang Kecamatan Tualan Hulu, kami juga meminta Bupati membuat surat edaran kepada seluruh lembaga adat dan organisasi masyarakat bahwa hal-hal yang menyangkut ritual Hindu Kaharingan seperti hinting pali harus dikoordinasikan dengan Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu Kaharingan sesuai tingkatannya,” ucap Pranata.

Baca Juga :  Pelaku Perkelahian di Nav Karaoke Dituntut Bervariasi

Menurutnya, pemasangan hinting pali itu punya dampak langsung. Namun ada juga dampak tidak langsungnya. Itulah yang tidak disadari. Saat ada pemasangan hinting pali berupa menabur, memanggil, dan sebagainya, lalu ditelantarkan, maka akan memangsa juga orang-orang yang tidak tahu duduk permasalahan.

“Karena itu kami desak Bapak Bupati dalam 2×24 jam, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan hinting pali di seluruh pintu masuk Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kotim,” tegasnya.

Sementara, Bupati Kotim melalui Asisten I Sekda Kotim Rihel yang didampingi Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkurnain dan Dandim 1015/Spt Letkol Muhammad Tandri Subrata menemui langsung para pendemo yang menggelar aksi di depan kantor bupati, Jalan Sudirman, Sampit.

Baca Juga :  Lembaga Adat Makin Kuat

Rihel mengatakan, para pendemo ingin menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati dan berharap secepatnya menanggapi serta mengambil keputusan atas apa yang menjadi tuntutan mereka. Sebab, pemasangan hinting pali itu dinilai telah menimbulkan banyak problem di tengah masyarakat, karena ada banyak yang dirugikan akibat gaji yang tidak dibayar oleh perusahaan.

Ia memastikan bahwa Bupati sudah membentuk tim untuk menanganin permasalahan itu. DAD yang akan menentukan keputusan akhir. Sebab, untuk memberhentikan seorang damang, harus ada rekomendasi temuan terlebih dahulu dari tim. Pemberhentian damang bisa dilakukan oleh bupati, tetapi untuk rekomendasi damang harus sesuai dengan mekanisme DAD.

“Terkait pelepasan hinting pali itu, sebenarnya secara internal teman-teman yang memasang itu sudah bersedia melepas, cuman ada pihak yang masih melarang agar jangan dilepas, kami berharap segera ada titik temu untuk penyelesaian masalah ini, perihal ini juga akan saya sampaikan kepada Bupati,” tutupnya. (bah/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/