Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Miris, 11 Anak di Palangka Raya Terlibat Kasus Curanmor

PALANGKA RAYA-Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar press release terkait pengungkapan kasus curanmor. Acara ini berlangsung di kantor Jatanras Polresta Palangka Raya pada Jumat (2/8/2024).

Dalam press release tersebut, terungkap bahwa ada 7 laporan kasus curanmor yang berhasil diungkap.

Polisi menangkap 12 pelaku, di mana 11 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.

Kasus-kasus curanmor tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak bulan April hingga Juli 2024.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua, yang terdiri dari 9 kendaraan curian dan 2 kendaraan milik pelaku, di mana 4 di antaranya digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan.

Kompol Roni M Nababan menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu sekelompok anak-anak yang mencari onderdil kendaraan.

Baca Juga :  Masuk Polres Kobar, Wajib Scan Barcode

Ketika mereka menemukan sasaran yang ingin ditargetkan, mereka akan mengambil bagian-bagian onderdil dari kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri.

“Onderdil ini mereka gunakan sendiri untuk dipakai di kendaraan para pelaku. Pelaku sendiri rata-rata adalah seorang pelajar dan masih di bawah umur, beberapa di antaranya bahkan melakukan perbuatan berulang,” ujarnya pada Jumat (2/8/2024).

Roni juga mengungkapkan identitas 12 pelaku tersebut, yaitu Hi, DOP, PB, RS, GKZ, AJ, MAW, A, FAH, DAA, JBT, dan MA. Masing-masing anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang melakukan tindak pidana berulang ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Kebersihan Drainase Menjadi Sorotan Fairid

Roni juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi dengan cara menggunakan kunci tambahan. Selain itu, orang tua diharapkan untuk lebih mengawasi anak-anaknya.

“Diharapkan kepada orang tua untuk dapat mengontrol dan tetap mengawasi anak-anaknya agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur, demi menjaga keamanan kita bersama,” ungkapnya.(bak/ram)

PALANGKA RAYA-Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar press release terkait pengungkapan kasus curanmor. Acara ini berlangsung di kantor Jatanras Polresta Palangka Raya pada Jumat (2/8/2024).

Dalam press release tersebut, terungkap bahwa ada 7 laporan kasus curanmor yang berhasil diungkap.

Polisi menangkap 12 pelaku, di mana 11 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.

Kasus-kasus curanmor tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak bulan April hingga Juli 2024.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua, yang terdiri dari 9 kendaraan curian dan 2 kendaraan milik pelaku, di mana 4 di antaranya digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan.

Kompol Roni M Nababan menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu sekelompok anak-anak yang mencari onderdil kendaraan.

Baca Juga :  Masuk Polres Kobar, Wajib Scan Barcode

Ketika mereka menemukan sasaran yang ingin ditargetkan, mereka akan mengambil bagian-bagian onderdil dari kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri.

“Onderdil ini mereka gunakan sendiri untuk dipakai di kendaraan para pelaku. Pelaku sendiri rata-rata adalah seorang pelajar dan masih di bawah umur, beberapa di antaranya bahkan melakukan perbuatan berulang,” ujarnya pada Jumat (2/8/2024).

Roni juga mengungkapkan identitas 12 pelaku tersebut, yaitu Hi, DOP, PB, RS, GKZ, AJ, MAW, A, FAH, DAA, JBT, dan MA. Masing-masing anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang melakukan tindak pidana berulang ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Kebersihan Drainase Menjadi Sorotan Fairid

Roni juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi dengan cara menggunakan kunci tambahan. Selain itu, orang tua diharapkan untuk lebih mengawasi anak-anaknya.

“Diharapkan kepada orang tua untuk dapat mengontrol dan tetap mengawasi anak-anaknya agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur, demi menjaga keamanan kita bersama,” ungkapnya.(bak/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/