Senin, November 25, 2024
26.2 C
Palangkaraya

Perketat Pengawasan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, kembali menekankan pentingnya pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024. Menurutnya, menjaga netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan ini, Sigit menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan pedoman dan aturan terkait pengawasan netralitas ASN. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis selama pilkada berlangsung. Selain itu, undang-undang juga dengan tegas mengamanatkan asas netralitas bagi ASN, yang melarang mereka untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga :  Bupati Resmikan GKE Imanuel Desa Kandan

“ASN harus memastikan diri mereka tidak terpengaruh oleh kekuatan politik manapun dan tetap berfokus pada tugas mereka tanpa memihak kepada kepentingan tertentu,” kata Sigit beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Kalteng ini menekankan bahwa ASN harus bersikap profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya. Jika ada pelanggaran terhadap netralitas yang ditemukan, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, ia mengimbau seluruh ASN agar tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas.

“Selain itu, kami juga mendorong kepada para pemimpin di pemerintah kota setempat untuk terus aktif melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurut Ketua Asosiasi DPRD Kota Se-Indonesia (ADEKSI) itu, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi kinerja dan netralitas ASN. Dengan menjaga netralitas dan menjauhi politik praktis, ASN diharapkan mampu terus mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Netralitas yang tidak dijaga oleh ASN tidak hanya akan merusak demokrasi dan melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif bagi citra pemerintah.

“Karenanya, pengawasan menyeluruh terhadap ASN harus terus dilakukan untuk menjaga integritas serta kredibilitas pemerintah. Semua pihak, termasuk para pemimpin di pemerintahan kota, perlu berkontribusi secara aktif dalam proses pengawasan ini,” tutupnya. (ham)

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, kembali menekankan pentingnya pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024. Menurutnya, menjaga netralitas ASN adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan ini, Sigit menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan pedoman dan aturan terkait pengawasan netralitas ASN. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis selama pilkada berlangsung. Selain itu, undang-undang juga dengan tegas mengamanatkan asas netralitas bagi ASN, yang melarang mereka untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga :  Bupati Resmikan GKE Imanuel Desa Kandan

“ASN harus memastikan diri mereka tidak terpengaruh oleh kekuatan politik manapun dan tetap berfokus pada tugas mereka tanpa memihak kepada kepentingan tertentu,” kata Sigit beberapa waktu lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Kalteng ini menekankan bahwa ASN harus bersikap profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya. Jika ada pelanggaran terhadap netralitas yang ditemukan, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, ia mengimbau seluruh ASN agar tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas.

“Selain itu, kami juga mendorong kepada para pemimpin di pemerintah kota setempat untuk terus aktif melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Komitmen Terus Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurut Ketua Asosiasi DPRD Kota Se-Indonesia (ADEKSI) itu, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi kinerja dan netralitas ASN. Dengan menjaga netralitas dan menjauhi politik praktis, ASN diharapkan mampu terus mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Netralitas yang tidak dijaga oleh ASN tidak hanya akan merusak demokrasi dan melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak negatif bagi citra pemerintah.

“Karenanya, pengawasan menyeluruh terhadap ASN harus terus dilakukan untuk menjaga integritas serta kredibilitas pemerintah. Semua pihak, termasuk para pemimpin di pemerintahan kota, perlu berkontribusi secara aktif dalam proses pengawasan ini,” tutupnya. (ham)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/