Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemkab Gelar Sosialisasi RDTR untuk Meningkatkan Investasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) setempat terus melakukan upaya untuk meningkatkan investasi. Salah satunya melalui sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di ruang rapat Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu (7/8/2024).

“Kami melakukan sosialisasi RDTR dan kami berharap dengan dilakukannya sosialisasi tersebut dapat memacu kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Kotim,” kata Kepala DCKTRP Kabupaten Kotim, Rafiq Riswandi.

Dirinya menyampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotim Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang Tahun 2022-2042 diikuti oleh lurah, kepala desa, perwakilan dunia usaha dan masyarakat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Para Guru, Bupati Hadiri Talkshow di Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu

“Dalam sosialisasi itu kami juga secara khusus mengundang dua narasumber dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tata ruang dan sebagainya,” ujar Rafiq.

Dikatakannya, RDTR dan Peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka pemanfaatan ruang.

“Sasaran kami dalam kegiatan kali ini adalah seluruh desa dan kelurahan yang ada di RDTR Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. RDTR ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha maupun masyarakat dalam hal pemanfaatan ruang,” ujar Rafiq.

Dirinya juga mengatakan, RDTR tersebut memuat semua terkait pemanfaatan ruang dan pola ruang, baik berupa perumahan atau permukiman, tempat usaha, sampai irigasi dan pembangunan jembatan. Sehingga, kondisi kawasan perkotaan di Kotim bisa tertata dengan baik. (bah/ans)

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Patroli Rutin

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) setempat terus melakukan upaya untuk meningkatkan investasi. Salah satunya melalui sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di ruang rapat Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu (7/8/2024).

“Kami melakukan sosialisasi RDTR dan kami berharap dengan dilakukannya sosialisasi tersebut dapat memacu kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Kotim,” kata Kepala DCKTRP Kabupaten Kotim, Rafiq Riswandi.

Dirinya menyampaikan dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotim Nomor 15 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang Tahun 2022-2042 diikuti oleh lurah, kepala desa, perwakilan dunia usaha dan masyarakat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Para Guru, Bupati Hadiri Talkshow di Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu

“Dalam sosialisasi itu kami juga secara khusus mengundang dua narasumber dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait pentingnya tata ruang dan sebagainya,” ujar Rafiq.

Dikatakannya, RDTR dan Peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dalam rangka pemanfaatan ruang.

“Sasaran kami dalam kegiatan kali ini adalah seluruh desa dan kelurahan yang ada di RDTR Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. RDTR ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha maupun masyarakat dalam hal pemanfaatan ruang,” ujar Rafiq.

Dirinya juga mengatakan, RDTR tersebut memuat semua terkait pemanfaatan ruang dan pola ruang, baik berupa perumahan atau permukiman, tempat usaha, sampai irigasi dan pembangunan jembatan. Sehingga, kondisi kawasan perkotaan di Kotim bisa tertata dengan baik. (bah/ans)

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Patroli Rutin

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/