PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah ini diambil setelah dilakukannya rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menangani ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengungkapkan, kekhawatirannya terkait maraknya baliho dan reklame yang dipasang di sejumlah ruas jalan di Palangka Raya tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi kewajiban pajak yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sebagai respon terhadap masalah ini, pemerintah kota telah membentuk tim inventarisasi untuk melakukan pendataan dan pemantauan terhadap semua baliho dan reklame yang ada di kota, dengan fokus khusus pada pelaku usaha.
“Harapan kita adalah untuk menciptakan suasana kota yang tertib dan teratur. Kami ingin memastikan bahwa setiap baliho yang terpasang sesuai dengan aturan dan membayar pajak yang seharusnya, ini merupakan bagian dari dukungan pelaku usaha dalam pembangunan kota Palangka Raya,” jelas Zaini saat dikonfirmasi Senin (12/8/2024).
Pj sekda juga menjelaskan, baliho di Palangka Raya terbagi dalam dua kategori. Pertama, baliho yang dikelola oleh pihak ketiga dan memiliki izin resmi, yang berkontribusi langsung terhadap pendapatan kota melalui retribusi dan pajak. Kedua, baliho yang dipasang di ruas jalan secara tidak permanen. Meskipun pemasangan baliho sementara ini masih ditoleransi, Zaini menegaskan Satpol PP akan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran aturan.
“Saat ini, kami masih memberikan toleransi untuk baliho yang dipasang di lokasi yang tidak permanen selama tidak mengganggu. Namun, jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan bertindak untuk memastikan semua peraturan dipatuhi,” tegasnya. (mut/ans)