Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Tegaskan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024

PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya yang semakin dekat, Pemerintah Kota Palangka Raya terus menggaungkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, usai menghadiri pengukuhan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wilayah Kota Palangka Raya di Aula Peteng Karuhei Il, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Jumat (9/8/2024).

Sahdin Hasan menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak pernah mengurangi upaya untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga, khususnya menjelang Pilkada 2024. Ia mengungkapkan bahwa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, pemerintah telah menggelar serangkaian sosialisasi terkait netralitas ASN beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

“Sosialisasi akan pentingnya menjaga netralitas itu sangat penting bagi para ASN karena ini merupakan kewajiban kita, untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye dan Pilkada,” kata Sahdin Hasan.

Lebih lanjut, Sahdin Hasan menjelaskan, netralitas ASN merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga keadilan dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan ASN memiliki peran sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta sebagai pelayan publik yang profesional dan berkualitas.

Ia diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa intervensi politik dari ASN, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat secara maksimal.

Baca Juga :  Lindungi Ketua RT/RW dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Netralitas ASN ini juga ditekankan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang ASN untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik praktis selama kontestasi Pilkada, ASN harus bersikap adil dan tidak memihak kepada siapapun, sehingga tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” ucapnya. (mut/ans)

PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya yang semakin dekat, Pemerintah Kota Palangka Raya terus menggaungkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, usai menghadiri pengukuhan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wilayah Kota Palangka Raya di Aula Peteng Karuhei Il, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Jumat (9/8/2024).

Sahdin Hasan menegaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak pernah mengurangi upaya untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga, khususnya menjelang Pilkada 2024. Ia mengungkapkan bahwa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, pemerintah telah menggelar serangkaian sosialisasi terkait netralitas ASN beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba

“Sosialisasi akan pentingnya menjaga netralitas itu sangat penting bagi para ASN karena ini merupakan kewajiban kita, untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye dan Pilkada,” kata Sahdin Hasan.

Lebih lanjut, Sahdin Hasan menjelaskan, netralitas ASN merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga keadilan dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan ASN memiliki peran sebagai perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta sebagai pelayan publik yang profesional dan berkualitas.

Ia diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa intervensi politik dari ASN, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat secara maksimal.

Baca Juga :  Lindungi Ketua RT/RW dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Netralitas ASN ini juga ditekankan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang ASN untuk mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik praktis selama kontestasi Pilkada, ASN harus bersikap adil dan tidak memihak kepada siapapun, sehingga tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” ucapnya. (mut/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/