Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Satlantas Rangkul Masyarakat untuk Cegah Balapan Liar

PALANGKA RAYA–Satlantas Polresta Palangka Raya terus berupaya mengantisipasi dan mencegah maraknya balapan liar serta penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Hiu Putih dan sekitarnya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (15/8/2024).

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat dan para pengendara di kawasan tersebut menggunakan spanduk dan brosur. Sosialisasi ini menekankan larangan balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Sosialisasikan Delapan Prioritas Pelanggaran

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis dengan menjadi duta keselamatan berlalu lintas. Hal ini sangat penting demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kompol Salahiddin.

Selain menyampaikan sosialisasi, Satlantas Polresta Palangka Raya juga membagikan helm gratis sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah disiplin dan tertib saat berkendara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di wilayah Kota Palangka Raya. (hms)

PALANGKA RAYA–Satlantas Polresta Palangka Raya terus berupaya mengantisipasi dan mencegah maraknya balapan liar serta penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Hiu Putih dan sekitarnya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (15/8/2024).

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat dan para pengendara di kawasan tersebut menggunakan spanduk dan brosur. Sosialisasi ini menekankan larangan balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Sosialisasikan Delapan Prioritas Pelanggaran

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis dengan menjadi duta keselamatan berlalu lintas. Hal ini sangat penting demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kompol Salahiddin.

Selain menyampaikan sosialisasi, Satlantas Polresta Palangka Raya juga membagikan helm gratis sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah disiplin dan tertib saat berkendara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman di wilayah Kota Palangka Raya. (hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/