KUALA KURUN– Inspektorat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan mendukung kinerja pemerintah daerah setempat agar dapat berjalan dengan efisien dan maksimal. Kepala Inspektorat Kabupaten Gumas, Dihel, menegaskan bahwa fungsi kontrol Inspektorat sangat penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya pada perangkat daerah (PD), dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perangkat daerah harus melakukan program kegiatan yang benar-benar terencana, diukur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Mulai dari memperhatikan kualitas pekerjaan, tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta pencatatan aset dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Dihel, Rabu (14/8/2024).
Dihel juga menekankan bahwa program dan kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 harus benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat tidak hanya terbatas pada pelaksanaan program, tetapi juga mencakup perencanaan dan penganggaran.
“Oleh karena itu, optimalisasi pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Perubahan APBD 2024 menjadi sangat penting,” lanjutnya.
Sebagai mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gumas, Dihel memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya perencanaan yang matang dalam mendukung program strategis pemerintah daerah, baik itu dalam aspek fisik maupun keuangan. Ia menjelaskan bahwa Inspektorat juga berperan memberikan konsultasi kepada seluruh perangkat daerah agar bijak dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Program dan kegiatan harus sesuai dengan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan realisasinya. Ini mencakup keselarasan, skala prioritas, tujuan dan sasaran, arah kebijakan, serta visi dan misi perangkat daerah,” jelasnya.
Untuk memastikan hal ini, Dihel menekankan perlunya optimalisasi pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan APBD murni dan perubahan tahun 2024. Ia juga menyarankan agar pengendalian dan pengawasan program dilakukan melalui koordinasi internal yang rutin antara seluruh perangkat daerah. (nya/uni)