Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kasus Pencurian Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

PALANGKA RAYA-Rabu (21/8/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) atas nama tersangka H yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Gunung Mas, Sahroni, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tersangka H, sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 17.00 wib, tersangka membeli rokok di warung Bapak Kameluh yang berada di Desa Tumbang Manyangan RT.002, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Setelah itu tersangka melihat tas merek Polodanny berwarna coklat milik Saksi Korban B diatas meja yang berada di depan warung, Lalu tersangka mengambil tas tersebut dan melihat didalam tas tersebut terdapat uang senilai Rp6.000.000.

Baca Juga :  Puncak HBA, Kejaksaan Gelar Vaksinasi Massal

Tersangka baru menggunakan uang tersebut senilai Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Tersangka mengambil tas merek Polodanny berwarna coklat yang berisi uang senilai Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) tanpa izin dari Saksi Korban Badih

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra, SH. MH melalui keadilan restoratif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kapuas Gelar Safari JMS

PALANGKA RAYA-Rabu (21/8/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) atas nama tersangka H yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Ekspose secara virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Gunung Mas, Sahroni, S.H., M.H., terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tersangka H, sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 17.00 wib, tersangka membeli rokok di warung Bapak Kameluh yang berada di Desa Tumbang Manyangan RT.002, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Setelah itu tersangka melihat tas merek Polodanny berwarna coklat milik Saksi Korban B diatas meja yang berada di depan warung, Lalu tersangka mengambil tas tersebut dan melihat didalam tas tersebut terdapat uang senilai Rp6.000.000.

Baca Juga :  Puncak HBA, Kejaksaan Gelar Vaksinasi Massal

Tersangka baru menggunakan uang tersebut senilai Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Tersangka mengambil tas merek Polodanny berwarna coklat yang berisi uang senilai Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) tanpa izin dari Saksi Korban Badih

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra, SH. MH melalui keadilan restoratif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kapuas Gelar Safari JMS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/