Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Buang Sampah saat Malam Hari

PALANGKA RAYA – Dalam menangani masalah sampah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menyediakan menyediakan beberapa fasilitas pembuatan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, pemerintah menyediakan fasilitas pendukung untuk mengelola sampah diantara tempat pembuangan sampah sementara, Tempat penampungan sementara (TPS) dan Depo Sampah.

Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan, pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya merupakan tanggung jawab utama pemerintah, khususnya pada DLH. Selain fasilitas, demi menjaga kenyamanan masyarakat pemerintah juga telah menerapkan beberapa regulasi, salah satunya Perda No 1 Tahun 2017 yang mengatur peran berbagai pihak dalam mengelola sampah dengan baik.

Selain itu, Zaini juga menerangkan bahwa sampah di TPS dan Depo diambil sekali sehari pada malam hingga pagi hari. Sehingga diharapkan masyarakat tidak membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan.

Baca Juga :  DLH Olah Gas Metan dari TPA Jadi Sumber Energi

“DLH juga telah menetapkan jam buang sampah sesuai perda dan perwali, yaitu antara jam 4 sore hingga jam 7 pagi, untuk menjaga kebersihan kota di siang hari dan menghindari armada pengangkut sampah yang hilir mudik, biaya pengangkutan sampah cukup mahal, hal ini membuat kami hanya bisa mengambil atau mengangkut sampah-sampah sehari sahanya sekali saja, sehingga setelah TPS dibersihkan saat pagi hari, harapan kami tidak ada lagi yang membuang sampah di sana,” jelas Zaini, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Namun, Zaini mengakui hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam membuang sampah. Untuk itu, masyarakat himbau untuk menahan sampah di rumah mereka terlebih dahulu, jika belum memasuki jam buang sampah yang telah ditetapkan. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka sampah tersebut bisa dibawa ke depo, hal ini dikarenakan pengangkutan sampah di depo akan diambil dua atau tiga kali dalam sehari.

Baca Juga :  Karnaval Mejadi Wadah untuk Mengembangkan Diri

“Depo sampah ini juga lebih representatif, dengan tempat permanen dan bak kontainer yang bisa mencegah tumpukan sampah liar dan bau tidak sedap,kami berharap masyarakat dapat taat terhadap peraturan dan mebuanh sampah sesuai jam yang ditetapkan pemerintah,” tambah Zaini. (mut/ans)

PALANGKA RAYA – Dalam menangani masalah sampah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menyediakan menyediakan beberapa fasilitas pembuatan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, pemerintah menyediakan fasilitas pendukung untuk mengelola sampah diantara tempat pembuangan sampah sementara, Tempat penampungan sementara (TPS) dan Depo Sampah.

Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan, pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya merupakan tanggung jawab utama pemerintah, khususnya pada DLH. Selain fasilitas, demi menjaga kenyamanan masyarakat pemerintah juga telah menerapkan beberapa regulasi, salah satunya Perda No 1 Tahun 2017 yang mengatur peran berbagai pihak dalam mengelola sampah dengan baik.

Selain itu, Zaini juga menerangkan bahwa sampah di TPS dan Depo diambil sekali sehari pada malam hingga pagi hari. Sehingga diharapkan masyarakat tidak membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan.

Baca Juga :  DLH Olah Gas Metan dari TPA Jadi Sumber Energi

“DLH juga telah menetapkan jam buang sampah sesuai perda dan perwali, yaitu antara jam 4 sore hingga jam 7 pagi, untuk menjaga kebersihan kota di siang hari dan menghindari armada pengangkut sampah yang hilir mudik, biaya pengangkutan sampah cukup mahal, hal ini membuat kami hanya bisa mengambil atau mengangkut sampah-sampah sehari sahanya sekali saja, sehingga setelah TPS dibersihkan saat pagi hari, harapan kami tidak ada lagi yang membuang sampah di sana,” jelas Zaini, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Namun, Zaini mengakui hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam membuang sampah. Untuk itu, masyarakat himbau untuk menahan sampah di rumah mereka terlebih dahulu, jika belum memasuki jam buang sampah yang telah ditetapkan. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka sampah tersebut bisa dibawa ke depo, hal ini dikarenakan pengangkutan sampah di depo akan diambil dua atau tiga kali dalam sehari.

Baca Juga :  Karnaval Mejadi Wadah untuk Mengembangkan Diri

“Depo sampah ini juga lebih representatif, dengan tempat permanen dan bak kontainer yang bisa mencegah tumpukan sampah liar dan bau tidak sedap,kami berharap masyarakat dapat taat terhadap peraturan dan mebuanh sampah sesuai jam yang ditetapkan pemerintah,” tambah Zaini. (mut/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/