Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Gelar Rakor dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman

Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Prioritas Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman Se-Kalteng Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Kota Palangka Raya sejak 11-12 September 2024.
Plt Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Andi Arsyad ST mengatakan bahwa sesuai dengan kewenangan antara pusat dan daerah, maka perlu adanya kesepahaman antara pusat dan daerah seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut di atas, sehingga pada pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Berkaitan dengan penentuan indikator pada program dan kegiatan urusan bidang kawasan permukiman perlu adanya kesepahaman pengertian dan tata laksana dalam mencapai indikator yang dimaksud.
Mengenai kawasan kumuh, dengan diterbitkannya SK Kawasan Kumuh oleh Kabupaten/Kota, perlu adanya kesepahaman tentang perhitungan pengurangan luasan kumuh sebagai hasil dari pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. “Perlu adanya sinkronisasi dan kesepakatan dengan kabupaten/kota dalam hal pengusulan kegiatan melalui Musrenbang, ” Jelasnya.
Dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi antara Perangkat Daerah Bidang Kawasan Permukiman di Provinsi Kalteng diharapkan adanya keselarasan program kegiatan dalam mendukung pelaksanaan urusan bidang kawasan permukiman.
Selain itu, terbentuknya forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatan kota untuk mendukung ketersediaan data urusan bidang kawasan permukiman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng drs H Nuryakim MSi menambahkan, urusan Kawasan Permukiman merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari Pusat hingga ke daerah. Ini melibatkan seluruh pihak kalangan pemerintah maupun non-pemerintah di semua tingkatan pemerintahan.
“Pelaksanaan ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif dan berjenjang melibatkan pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Hal yang penting untuk selalu diingat bahwa, urusan Kawasan Permukiman ini merupakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, artinya adalah bahwa ia akan selalu menjadi bagian dari prioritas pembangunan di daerah.
Dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026, telah dirumuskan sejumlah permasalahan pada bidang Kawasan Permukiman yang akan menjadi prioritas penanganan ke depan.
Permasalahan itu antara lain masih rendahnya PSU, masih terdapat kawasan kumuh 10-15 Hektare yang menjadi kewenangan provinsi, dan masih kurangnya dukungan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada kawasan permukiman di perkotaan dan di perdesaan untuk mendukung permukiman yang layak.
Permasalahan-permasalahan ini menjadi isu yang akan terus diupayakan penanganannya oleh Pemerintah Provinsi Kalteng secara bertahap. Tentunya yang menjadi kendala utama adalah perbandingan antara luas wilayah Kalteng dan kebutuhan pendanaan dengan anggaran pembangunan yang tersedia setiap tahunnya menimbulkan dilema dalam penyusunan prioritas penanganan.
Selain itu, penyelenggaraan PSU secara umum pun masih cukup jauh dari kebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari besarnya kesenjangan antara jumlah usulan penanganan PSU oleh masyarakat, baik melalui jalur Musrenbang, usulan langsung berupa proposal dan pokir DPRD dengan realisasi yang mampu ditangani dalam APBD Provinsi Kalteng setiap tahun.
Kondisi tersebut tentunya membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Terutama dalam hal sinkronisasi target program/kegiatan dan pendanaan, baik dengan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satunya adalah dengan membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan terpadu dan berkelanjutan khususnya pada kawasan kumuh dengan cara melakukan integrasi antar sektor baik di bidang air minum, sanitasi, perumahan dan sarana prasarana lainnya.
Selain itu, diperlukan juga kolaborasi antar pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan, serta mengedepankan partisipasi masyarakat di dalam perencanaan dan implementasi, sehingga penanganan kawasan permukiman dapat terlaksana secara terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor.
“Berkaca pada uraian konsepsi, permasalahan dan tantangan pembangunan Kawasan Permukiman di atas, maka saya menekankan peran strategis dari kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman Se Kalteng Tahun 2024 yang kita laksanakan hari ini,”tambahnya.
Yakni untuk bersama-sama menyatukan visi dan persepsi dalam merumuskan beberapa langkah kebijakan guna menjawab isu dan permasalahan di tersebut secara partisipatif sesuai dengan arahan dan penjelasan para narasumber yang hadir.
Sekda berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahun dan difokuskan pada koordinasi sinkronisasi penanganan kawasan permukiman terutama kawasan kumuh serta pembahasan teknis usulan kegiatan bidang perumahan dan permukiman sebelum masuk kedalam forum Musrenbang Provinsi, baik untuk kegiatan yang didanai APBD maupun APBN, agar usulan-usulan yang akan masuk telah melalui seleksi dan verifikasi teknis sehingga memang benar-benar layak dan merupakan prioritas dengan daya ungkit yang tinggi tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat. (hms/nue)

Baca Juga :  Gubernur Kirim Bantuan untuk Korban Banjir

PALANGKA RAYA-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman Se-Kalteng Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Kota Palangka Raya sejak 11-12 September 2024.
Plt Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Andi Arsyad ST mengatakan bahwa sesuai dengan kewenangan antara pusat dan daerah, maka perlu adanya kesepahaman antara pusat dan daerah seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut di atas, sehingga pada pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Berkaitan dengan penentuan indikator pada program dan kegiatan urusan bidang kawasan permukiman perlu adanya kesepahaman pengertian dan tata laksana dalam mencapai indikator yang dimaksud.
Mengenai kawasan kumuh, dengan diterbitkannya SK Kawasan Kumuh oleh Kabupaten/Kota, perlu adanya kesepahaman tentang perhitungan pengurangan luasan kumuh sebagai hasil dari pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. “Perlu adanya sinkronisasi dan kesepakatan dengan kabupaten/kota dalam hal pengusulan kegiatan melalui Musrenbang, ” Jelasnya.
Dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi antara Perangkat Daerah Bidang Kawasan Permukiman di Provinsi Kalteng diharapkan adanya keselarasan program kegiatan dalam mendukung pelaksanaan urusan bidang kawasan permukiman.
Selain itu, terbentuknya forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatan kota untuk mendukung ketersediaan data urusan bidang kawasan permukiman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng drs H Nuryakim MSi menambahkan, urusan Kawasan Permukiman merupakan urusan pembangunan yang terintegrasi dari Pusat hingga ke daerah. Ini melibatkan seluruh pihak kalangan pemerintah maupun non-pemerintah di semua tingkatan pemerintahan.
“Pelaksanaan ini dilakukan secara koordinatif, kolaboratif dan berjenjang melibatkan pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Hal yang penting untuk selalu diingat bahwa, urusan Kawasan Permukiman ini merupakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, artinya adalah bahwa ia akan selalu menjadi bagian dari prioritas pembangunan di daerah.
Dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026, telah dirumuskan sejumlah permasalahan pada bidang Kawasan Permukiman yang akan menjadi prioritas penanganan ke depan.
Permasalahan itu antara lain masih rendahnya PSU, masih terdapat kawasan kumuh 10-15 Hektare yang menjadi kewenangan provinsi, dan masih kurangnya dukungan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada kawasan permukiman di perkotaan dan di perdesaan untuk mendukung permukiman yang layak.
Permasalahan-permasalahan ini menjadi isu yang akan terus diupayakan penanganannya oleh Pemerintah Provinsi Kalteng secara bertahap. Tentunya yang menjadi kendala utama adalah perbandingan antara luas wilayah Kalteng dan kebutuhan pendanaan dengan anggaran pembangunan yang tersedia setiap tahunnya menimbulkan dilema dalam penyusunan prioritas penanganan.
Selain itu, penyelenggaraan PSU secara umum pun masih cukup jauh dari kebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari besarnya kesenjangan antara jumlah usulan penanganan PSU oleh masyarakat, baik melalui jalur Musrenbang, usulan langsung berupa proposal dan pokir DPRD dengan realisasi yang mampu ditangani dalam APBD Provinsi Kalteng setiap tahun.
Kondisi tersebut tentunya membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Terutama dalam hal sinkronisasi target program/kegiatan dan pendanaan, baik dengan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satunya adalah dengan membangun koordinasi dan sinkronisasi perencanaan terpadu dan berkelanjutan khususnya pada kawasan kumuh dengan cara melakukan integrasi antar sektor baik di bidang air minum, sanitasi, perumahan dan sarana prasarana lainnya.
Selain itu, diperlukan juga kolaborasi antar pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan, serta mengedepankan partisipasi masyarakat di dalam perencanaan dan implementasi, sehingga penanganan kawasan permukiman dapat terlaksana secara terpadu dengan melibatkan multi sektor dan multi aktor.
“Berkaca pada uraian konsepsi, permasalahan dan tantangan pembangunan Kawasan Permukiman di atas, maka saya menekankan peran strategis dari kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman Se Kalteng Tahun 2024 yang kita laksanakan hari ini,”tambahnya.
Yakni untuk bersama-sama menyatukan visi dan persepsi dalam merumuskan beberapa langkah kebijakan guna menjawab isu dan permasalahan di tersebut secara partisipatif sesuai dengan arahan dan penjelasan para narasumber yang hadir.
Sekda berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap tahun dan difokuskan pada koordinasi sinkronisasi penanganan kawasan permukiman terutama kawasan kumuh serta pembahasan teknis usulan kegiatan bidang perumahan dan permukiman sebelum masuk kedalam forum Musrenbang Provinsi, baik untuk kegiatan yang didanai APBD maupun APBN, agar usulan-usulan yang akan masuk telah melalui seleksi dan verifikasi teknis sehingga memang benar-benar layak dan merupakan prioritas dengan daya ungkit yang tinggi tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat. (hms/nue)

Baca Juga :  Gubernur Kirim Bantuan untuk Korban Banjir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/