Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Imigrasi Palangka Raya Deportasi WNA Nakal Asal Tiongkok

PALANGKA RAYA-Kamis (12/9/2024), satu orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisal HL (23) dipulangkan ke negara asalnya.

Keputusan ini diambil oleh pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya, karena WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa/izin tinggal.

HL diketahui berada di Kalteng menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun yang bersangkutan ditemukan sedang bekerja saat patroli keimigrasian oleh tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Imigrasi Palangka Raya ke salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Deportasi dilaksanakan pada Kamis 12 September 2024 pukul 12.40 WIB. Tim pengawasan keberangkatan pendeportasian yang terdiri dari Dhany Arindra (Kasubsi Penindakan), Eddy Gunawan (Kaur Kepegawaian), dan Arsyad Imam Baihaqi (Analis Keimigrasian Ahli Pertama) berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama subjek deportasian.

Baca Juga :  Manifestasikan Semangat Kepahlawanan Membangun UPR

Dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-867, sekitar pukul 15.00 WIB, tim pengawasan keberangkatan pendeportasian dan subjek deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian pukul 20.00 WIB bergerak dari hotel.

Tim bersama subjek deportasi melakukan proses check-in di counter TransNusa, dilanjutkan dengan proses administrasi pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Subjek deportasi, HL, dideportasi menggunakan maskapai TransNusa dengan nomor penerbangan 8B-860 rute tujuan Jakarta-Guanzhou pada Kamis 12 September 2024. Yang semulanya dijadwalkan pukul 21.00 WIB, berubah menjadi pukul 23.59 WIB karena ada delay.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas tiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi.

Baca Juga :  KH Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah, Warga NU Protes

Deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Tentunya tim kami akan selalu melaksanakan inspeksi lapangan dengan giat, agar pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal seperti ini dapat segera terdeteksi dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tambahnya.

Sementara itu, Dhany Arindra selaku ketua tim menambahkan, selain diberikan sanksi berupa deportasi, terhadap HL juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia, agar memberikan efek jera kepada warga negara asing tersebut,” tutupnya.

“Sebelumnya, Imigrasi Palangka Raya telah melakukan deportasi terhadap WNA Korea Selatan yang overstay lebih dari 60 hari,” pungkasnya. (bud/b5/ce)

PALANGKA RAYA-Kamis (12/9/2024), satu orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisal HL (23) dipulangkan ke negara asalnya.

Keputusan ini diambil oleh pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya, karena WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa/izin tinggal.

HL diketahui berada di Kalteng menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun yang bersangkutan ditemukan sedang bekerja saat patroli keimigrasian oleh tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Imigrasi Palangka Raya ke salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Deportasi dilaksanakan pada Kamis 12 September 2024 pukul 12.40 WIB. Tim pengawasan keberangkatan pendeportasian yang terdiri dari Dhany Arindra (Kasubsi Penindakan), Eddy Gunawan (Kaur Kepegawaian), dan Arsyad Imam Baihaqi (Analis Keimigrasian Ahli Pertama) berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama subjek deportasian.

Baca Juga :  Manifestasikan Semangat Kepahlawanan Membangun UPR

Dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-867, sekitar pukul 15.00 WIB, tim pengawasan keberangkatan pendeportasian dan subjek deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian pukul 20.00 WIB bergerak dari hotel.

Tim bersama subjek deportasi melakukan proses check-in di counter TransNusa, dilanjutkan dengan proses administrasi pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Subjek deportasi, HL, dideportasi menggunakan maskapai TransNusa dengan nomor penerbangan 8B-860 rute tujuan Jakarta-Guanzhou pada Kamis 12 September 2024. Yang semulanya dijadwalkan pukul 21.00 WIB, berubah menjadi pukul 23.59 WIB karena ada delay.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas tiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya Mulyadi.

Baca Juga :  KH Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah, Warga NU Protes

Deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Tentunya tim kami akan selalu melaksanakan inspeksi lapangan dengan giat, agar pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal seperti ini dapat segera terdeteksi dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tambahnya.

Sementara itu, Dhany Arindra selaku ketua tim menambahkan, selain diberikan sanksi berupa deportasi, terhadap HL juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia, agar memberikan efek jera kepada warga negara asing tersebut,” tutupnya.

“Sebelumnya, Imigrasi Palangka Raya telah melakukan deportasi terhadap WNA Korea Selatan yang overstay lebih dari 60 hari,” pungkasnya. (bud/b5/ce)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/