Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Razia di Rutan Kuala Kapuas, Ini Barang-Barang Terlarang yang Ditemukan

KUALA KAPUAS – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas mengalami razia yang dilakukan oleh petugas gabungan pada Rabu malam, 18 September 2024, mulai pukul 20.00 WIB.

Tim gabungan ini terdiri dari Polri, TNI, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B, Daniel Kristianto.

Dalam razia ini, petugas melakukan penyisiran di ruang blok tahanan untuk mencari barang-barang terlarang yang masuk ke dalam.

Selain itu, tes urine juga dilakukan terhadap 50 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), baik laki-laki maupun perempuan, sebagai upaya mendeteksi peredaran narkoba di Rutan Kuala Kapuas.

Kepala Rutan, Daniel Kristianto, menyatakan bahwa petugas gabungan berhasil menemukan beberapa barang terlarang selama razia.

Baca Juga :  Kajari Barito Utara Serahkan Surat Penghentian Tuntutan

“Kami berhasil menyita sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam blok tahanan dan telah kami kumpulkan,” tegasnya.

Barang-barang yang disita antara lain sikat gigi, silet, piring, gelas kaca, besi tempat dudukan nyamuk, obat alergi, dan promax, serta beberapa barang bukti lainnya. Semua barang tersebut akan dimusnahkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar barang-barang terlarang ini tidak kembali masuk ke dalam blok tahanan,” pungkasnya.(alh/ram)

KUALA KAPUAS – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas mengalami razia yang dilakukan oleh petugas gabungan pada Rabu malam, 18 September 2024, mulai pukul 20.00 WIB.

Tim gabungan ini terdiri dari Polri, TNI, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B, Daniel Kristianto.

Dalam razia ini, petugas melakukan penyisiran di ruang blok tahanan untuk mencari barang-barang terlarang yang masuk ke dalam.

Selain itu, tes urine juga dilakukan terhadap 50 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), baik laki-laki maupun perempuan, sebagai upaya mendeteksi peredaran narkoba di Rutan Kuala Kapuas.

Kepala Rutan, Daniel Kristianto, menyatakan bahwa petugas gabungan berhasil menemukan beberapa barang terlarang selama razia.

Baca Juga :  Kajari Barito Utara Serahkan Surat Penghentian Tuntutan

“Kami berhasil menyita sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam blok tahanan dan telah kami kumpulkan,” tegasnya.

Barang-barang yang disita antara lain sikat gigi, silet, piring, gelas kaca, besi tempat dudukan nyamuk, obat alergi, dan promax, serta beberapa barang bukti lainnya. Semua barang tersebut akan dimusnahkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar barang-barang terlarang ini tidak kembali masuk ke dalam blok tahanan,” pungkasnya.(alh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/