Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejati Kalteng Selamatkan Aset PT Pertamina Senilai Rp 195 M di Bartim

PALANGKA RAYA-Setelah berjalan sekitar satu tahun empat bulan sejak Februari 2020 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang mendapat kuasa khusus dari tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur bersama tergugat intervensi PT Pertamina (persero) atas gugatan yang dilakukan oleh Erwin Barus (penggugat I) Sulaeman (penggugat II) Kenji Josh Princen Lee ( penggugat III) dan Horman (penggugat IV) akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan diterimanya pemberitahuan resmi dari panitera Pengadilan TUN Palangka Raya pada 24 Mei oleh Bidang Datun Kejati Kalteng selaku penerima kuasa tergugat melanjutkan pemberitahuan Panitera Muda TUN Mahkamah Agung yang menerangkan permohonan kasasi dari penggugat tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan kasasi karena telah lewat waktu 14 hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memingkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2).

Baca Juga :  BERTEMU LAGI, Man United vs West Ham

Sebagaimana diketahui sebelumnya Penggugat I sampai Penggugat IV mengajukan Gugatan Tata Usana Negara (TUN) Kepada Tergugat Kantor pertanahan Nasional selaku Pejabat TUN akibat keluarnya keputusan TUN berupa sertifikat atas 4 (empat) bidang tanah termasuk Pt Pertamina (Persero) selaku Tergugat Intervensi pemegang sertifikat karena para penggugat menganggap tergugat telah melakukan Tindakan TUN yang bertentangan dengan perundang undangan dan melanggar prinsip prinsip umum pemerintahan yang baik dengan menerbitkan sertifikat hak pakai sebanyak 4 (empat) buah yang tumpang tindih dengan tanah para penggugat kuasai secara sah berupa:

Pertama Sertifikat Hak Pakai Nomor: 0004 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 69.100 M2 yang tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat I dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00150

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Harus Segera Diperbaiki

Kedua, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00015 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Maruwutu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 75.700 M2 tumpang tindih dengan tanah penggugat II dengan dasar kepemilikan Surat Jual Beli Tanah antara Penggugat II selaku Pembeli dengan Sdr. Meco K. Ngasi.

Ketiga, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Muruwatu Kecamatan Epat Kabupaten Baritu Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 88.800 M2 tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat III dengan bukti kepemilikan sesuai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah antara Penggugat III selaku Pembeli dengan Sdr. Broelalano selaku Penjual

PALANGKA RAYA-Setelah berjalan sekitar satu tahun empat bulan sejak Februari 2020 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang mendapat kuasa khusus dari tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur bersama tergugat intervensi PT Pertamina (persero) atas gugatan yang dilakukan oleh Erwin Barus (penggugat I) Sulaeman (penggugat II) Kenji Josh Princen Lee ( penggugat III) dan Horman (penggugat IV) akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan diterimanya pemberitahuan resmi dari panitera Pengadilan TUN Palangka Raya pada 24 Mei oleh Bidang Datun Kejati Kalteng selaku penerima kuasa tergugat melanjutkan pemberitahuan Panitera Muda TUN Mahkamah Agung yang menerangkan permohonan kasasi dari penggugat tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan kasasi karena telah lewat waktu 14 hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sekaligus telah menutup peluang untuk mengajukan kembali juga tidak memingkinkan karena permohonan kasasi hanya diberikan satu kali sesuai Pasal 43 ayat (2).

Baca Juga :  BERTEMU LAGI, Man United vs West Ham

Sebagaimana diketahui sebelumnya Penggugat I sampai Penggugat IV mengajukan Gugatan Tata Usana Negara (TUN) Kepada Tergugat Kantor pertanahan Nasional selaku Pejabat TUN akibat keluarnya keputusan TUN berupa sertifikat atas 4 (empat) bidang tanah termasuk Pt Pertamina (Persero) selaku Tergugat Intervensi pemegang sertifikat karena para penggugat menganggap tergugat telah melakukan Tindakan TUN yang bertentangan dengan perundang undangan dan melanggar prinsip prinsip umum pemerintahan yang baik dengan menerbitkan sertifikat hak pakai sebanyak 4 (empat) buah yang tumpang tindih dengan tanah para penggugat kuasai secara sah berupa:

Pertama Sertifikat Hak Pakai Nomor: 0004 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 69.100 M2 yang tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat I dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00150

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Harus Segera Diperbaiki

Kedua, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00015 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Maruwutu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 75.700 M2 tumpang tindih dengan tanah penggugat II dengan dasar kepemilikan Surat Jual Beli Tanah antara Penggugat II selaku Pembeli dengan Sdr. Meco K. Ngasi.

Ketiga, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 atas nama PT Pertamina (Persero) terletak di Desa Muruwatu Kecamatan Epat Kabupaten Baritu Timur Kalimantan Tengah berupa sebidang tanah seluas 88.800 M2 tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat III dengan bukti kepemilikan sesuai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah antara Penggugat III selaku Pembeli dengan Sdr. Broelalano selaku Penjual

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/