Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

PNS Pensiun Harus Kembalikan Aset Daerah

SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana menegaskan, kepemilikan aset daerah atau aset dinas oleh pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara yang sudah tidak bertugas tetap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, yakni melalui proses lelang terbatas dan juga lelang umum.

Rendy menerangkan, kepemilikan aset daerah seperti kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat bisa dilakukan namun tetap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku yakni melalui proses lelang.

“Jadi untuk lelang ini terbatas, aset dinas juga hanya diberlakukan untuk pejabat yang masuk katagori unsur kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun unsur pimpinan di DPRD, sementara untuk pejabat setingkat eselon II maupun setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) harus melalui lelang umum,” ujar Rendy.

Baca Juga :  Bupati Sukamara Hadiri Peringatan HAB ke-77

Rendy menegaskan, apabila seorang pejabat sudah tidak lagi menjabat, seperti dikarenakan pindah tugas ataupun pensiun maka wajib mengembalikan aset yang dipakai.

“Seperti kendaraan dinas itu melalui proses yang sudah diatur dan dikelola oleh perangkat daerah yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan menatausahakan serta mengelola aset tersebut.

Proses pengembalian aset dinas ini secara tata kelolanya juga ada, mungkin melalui penyampaian secara lisan maupun secara tertulis sesuai dengan proses yang berlalu,” tegasnya.

Rendy berharap, perangkat daerah yang melaksanakan terkait pengelolaan  aset untuk selalu mengingatkan serta melakukan pengelolaan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saya berharap pengelolaan aset ini tetap dilaksanakan secara berjenjang dan sesuai dengan aturan tata kelola aset daerah,” tandasnya. (nhz/ans)

Baca Juga :  Sekda Sukamara Tutup Turnamen Sepak Bola Antar RW

SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara, Rendy Lesmana menegaskan, kepemilikan aset daerah atau aset dinas oleh pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara yang sudah tidak bertugas tetap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, yakni melalui proses lelang terbatas dan juga lelang umum.

Rendy menerangkan, kepemilikan aset daerah seperti kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat bisa dilakukan namun tetap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku yakni melalui proses lelang.

“Jadi untuk lelang ini terbatas, aset dinas juga hanya diberlakukan untuk pejabat yang masuk katagori unsur kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun unsur pimpinan di DPRD, sementara untuk pejabat setingkat eselon II maupun setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) harus melalui lelang umum,” ujar Rendy.

Baca Juga :  Bupati Sukamara Hadiri Peringatan HAB ke-77

Rendy menegaskan, apabila seorang pejabat sudah tidak lagi menjabat, seperti dikarenakan pindah tugas ataupun pensiun maka wajib mengembalikan aset yang dipakai.

“Seperti kendaraan dinas itu melalui proses yang sudah diatur dan dikelola oleh perangkat daerah yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan menatausahakan serta mengelola aset tersebut.

Proses pengembalian aset dinas ini secara tata kelolanya juga ada, mungkin melalui penyampaian secara lisan maupun secara tertulis sesuai dengan proses yang berlalu,” tegasnya.

Rendy berharap, perangkat daerah yang melaksanakan terkait pengelolaan  aset untuk selalu mengingatkan serta melakukan pengelolaan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saya berharap pengelolaan aset ini tetap dilaksanakan secara berjenjang dan sesuai dengan aturan tata kelola aset daerah,” tandasnya. (nhz/ans)

Baca Juga :  Sekda Sukamara Tutup Turnamen Sepak Bola Antar RW

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/