JAKARTA-Pemerintah memastikan mencairkan gaji ke-13 bagi para aparatur negara maupun pensiunan. Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menyebut pencairan gaji ke-13 telah dimulai Kamis (3/6/2021).
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.
Hadiyanto menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan THR. Yakni meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja. Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran gaji ke-13 maupun THR sama seperti tahun lalu.
KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13. Selain itu, KPPN juga siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.
Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau pencairan gaji ke-13 maupun THR itu diharapkan dapat memacu kinerja para abdi negara di tengah pandemi.
Dia juga meminta masyarakat tetap berempati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.