Jumat, Oktober 18, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Inspektorat Kalteng Gandeng Badiklat Kejaksaan

BADAN Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pelatihan Audit Investigasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Pelatihan yang berlangsung selama lima hari yang dimulai sejak Senin tanggal 14 hingga Jumat 18 Oktober 2024 berlangsung di Kampus A, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan

Pelatihan yang diikuti sebanyak 18 orang APIP Provinsi Kalteng dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono.

Dalam sambutannya, Kabadiklat Rudi Margono berharap peserta diklat dapat meningkatkan kompetensi keahlian pada masing-masing APIP, agar menjadi lebih mumpuni dalam audit investigasi dan lebih percaya diri melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

“APIP memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara maupun daerah, karena APIP provinsi memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkup pemerintahan yang diawasinya untuk mengawasi keuangan dan kinerja daerah dengan meningkatkan kolaborasi antara APIP dengan Kejaksaan RI, sehingga penerapan instrumen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rudi Margono.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, dalam melaksanaan audit investigasi, APIP harus mampu mengarahkan audit untuk menentukan kebenaran permasalahan melalui proses: pengujian, pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti yang relevan dengan perbuatan fraud/kecurangan guna mengungkap adanya perbuatan tindak pidana, identifikasi pelaku, modus operandi dan mengkuantifikasi nilai kerugian negara yang bertujuan untuk memberikan pendapat tentang nilai kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara serta hasil audit yang dilakukan sebagai salah satu alat bukti didalam persidangan yang merupakan sebagai keterangan ahli yang menerangkan laporan hasil akhir (LHA) pada persidangan sesuai prosedur investigasi serta dampak yang ditimbulkan dari kerugian tersebut.

Baca Juga :  Kejari Sukamara Kawal Pengendalian Inflasi Daerah

Rudi menyebut, dalam pelatihan yang berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI selama lima hari ini para peserta akan medapatkan materi pembelajaran yang meliputi antara lain materi pelatihan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, peran APIP dan APH dalam penanganan lapdu dugaan tipikor oleh pejabat/badan negara, alat bukti elektronik dalam penangan perkara pidana, perbandingan pembuktian audit investigatif dengan pembuktian perkara pidana serta materi teknik pemberian keterangan ahli.

Sementara dalam kesempatan yang baik itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng melalui Inspektur Daerah, Saring S.H.,M.H,CGCAE menekankan bahwa peran APIP di daerah melakukan upaya preventif tindak pidana korupsi, sesuai fungsi pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat Daerah.

“Fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi diimplementasikan pada Pergub Kalteng No 34 tahun 2020 tentang tentang Kedudukan dan SOTK Inspektorat Prov. Kalteng dan kembali dipertegas dalam Surat Edaran Bersama Mendagri, Ketua KPK dan Kepala BPKP Nomor 11 tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor HK.01.00./SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” paparnya.

Baca Juga :  Komisi Kejaksaan Kunker ke Kejati Kalteng

Dikatakan Saring, APIP melaksanakan pengawasan dengan prioritas penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan mencegah terjadinya kerugian negara/daerah, serta menangani investigatif dan penanganan pengaduan maupun penguatan integritas dan antikorupsi.

Selain itu, ungkap Saring, salah satu pemeriksaan khusus dalam rangka penegakan integritas dan pencegahan korupsi, yakni memeriksaan atau audit investigasi yang dirancang untuk menemukan penyimpangan atau temuan kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

“Audit Investigasi memiliki pendekatan khusus dalam audit internal yang ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengatasi masalah potensial atau dugaan kecurangan. Dalam proses pemeriksaan atau audit investigasi, APIP menyelidiki kejadian atau situasi yang mencurigakan dengan tujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta penyimpangan, kecurangan dan penyalahgunaan dana, pelanggaran hukum atau situasi lain yang dapat merugikan pemerintah,” tuturnya.

Saring berharap APIP Inspektorat Provinsi Kalteng siap mengikuti dan berdiskusi dengan pengajar, sehingga nantinya dapat mencapai tujuan dari pelatihan ini, diantaranya meningkatkan kapabilitas dan keterampilan APIP, dapat mendeteksi indikasi kecurangan, memahami standar pemeriksaan dan mampu merancang pemeriksaan, dapat mengembangkan kemampuan forensik, serta dapat memberikan keterangan ahli. (hms/ala)

 

BADAN Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pelatihan Audit Investigasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Pelatihan yang berlangsung selama lima hari yang dimulai sejak Senin tanggal 14 hingga Jumat 18 Oktober 2024 berlangsung di Kampus A, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan

Pelatihan yang diikuti sebanyak 18 orang APIP Provinsi Kalteng dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono.

Dalam sambutannya, Kabadiklat Rudi Margono berharap peserta diklat dapat meningkatkan kompetensi keahlian pada masing-masing APIP, agar menjadi lebih mumpuni dalam audit investigasi dan lebih percaya diri melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

“APIP memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara maupun daerah, karena APIP provinsi memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkup pemerintahan yang diawasinya untuk mengawasi keuangan dan kinerja daerah dengan meningkatkan kolaborasi antara APIP dengan Kejaksaan RI, sehingga penerapan instrumen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rudi Margono.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, dalam melaksanaan audit investigasi, APIP harus mampu mengarahkan audit untuk menentukan kebenaran permasalahan melalui proses: pengujian, pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti yang relevan dengan perbuatan fraud/kecurangan guna mengungkap adanya perbuatan tindak pidana, identifikasi pelaku, modus operandi dan mengkuantifikasi nilai kerugian negara yang bertujuan untuk memberikan pendapat tentang nilai kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara serta hasil audit yang dilakukan sebagai salah satu alat bukti didalam persidangan yang merupakan sebagai keterangan ahli yang menerangkan laporan hasil akhir (LHA) pada persidangan sesuai prosedur investigasi serta dampak yang ditimbulkan dari kerugian tersebut.

Baca Juga :  Kejari Sukamara Kawal Pengendalian Inflasi Daerah

Rudi menyebut, dalam pelatihan yang berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI selama lima hari ini para peserta akan medapatkan materi pembelajaran yang meliputi antara lain materi pelatihan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, peran APIP dan APH dalam penanganan lapdu dugaan tipikor oleh pejabat/badan negara, alat bukti elektronik dalam penangan perkara pidana, perbandingan pembuktian audit investigatif dengan pembuktian perkara pidana serta materi teknik pemberian keterangan ahli.

Sementara dalam kesempatan yang baik itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng melalui Inspektur Daerah, Saring S.H.,M.H,CGCAE menekankan bahwa peran APIP di daerah melakukan upaya preventif tindak pidana korupsi, sesuai fungsi pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat Daerah.

“Fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi diimplementasikan pada Pergub Kalteng No 34 tahun 2020 tentang tentang Kedudukan dan SOTK Inspektorat Prov. Kalteng dan kembali dipertegas dalam Surat Edaran Bersama Mendagri, Ketua KPK dan Kepala BPKP Nomor 11 tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor HK.01.00./SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” paparnya.

Baca Juga :  Komisi Kejaksaan Kunker ke Kejati Kalteng

Dikatakan Saring, APIP melaksanakan pengawasan dengan prioritas penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan mencegah terjadinya kerugian negara/daerah, serta menangani investigatif dan penanganan pengaduan maupun penguatan integritas dan antikorupsi.

Selain itu, ungkap Saring, salah satu pemeriksaan khusus dalam rangka penegakan integritas dan pencegahan korupsi, yakni memeriksaan atau audit investigasi yang dirancang untuk menemukan penyimpangan atau temuan kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

“Audit Investigasi memiliki pendekatan khusus dalam audit internal yang ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengatasi masalah potensial atau dugaan kecurangan. Dalam proses pemeriksaan atau audit investigasi, APIP menyelidiki kejadian atau situasi yang mencurigakan dengan tujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta penyimpangan, kecurangan dan penyalahgunaan dana, pelanggaran hukum atau situasi lain yang dapat merugikan pemerintah,” tuturnya.

Saring berharap APIP Inspektorat Provinsi Kalteng siap mengikuti dan berdiskusi dengan pengajar, sehingga nantinya dapat mencapai tujuan dari pelatihan ini, diantaranya meningkatkan kapabilitas dan keterampilan APIP, dapat mendeteksi indikasi kecurangan, memahami standar pemeriksaan dan mampu merancang pemeriksaan, dapat mengembangkan kemampuan forensik, serta dapat memberikan keterangan ahli. (hms/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/