Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Fathur

PALANGKA RAYA–Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 79,88 gram yang melibatkan seorang anggota polisi Fathurahman alias Fathur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benyamin, SH., diadakan di ruang sidang Tirta, Gedung PN Palangka Raya Selasa (22/10/2024). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa, Fathurahman.

Tanggapan dari JPU dibacakan oleh Jaksa Yuliati, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Terdakwa Fathur didampingi oleh penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susantio, S.H. Istri terdakwa juga hadir di persidangan, setia mendampingi dan menyaksikan jalannya sidang.

Baca Juga :  Kajati Hadiri Pembukaan FBIM

Dalam tanggapan eksepsi, JPU Yuliati menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa terkait perkara terdakwa Fathurahman sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menyampaikan bahwa seluruh dalil hukum yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak terbukti dan menyimpang dari ketentuan yang ada dalam Pasal 156 KUHAP.

“Karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak dalil-dalil yang diajukan dalam eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan perkara,” ujar Yuliati saat membacakan kesimpulan tanggapannya.

Jaksa juga meminta agar keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Fathurahman tidak diterima dan harus ditolak.

Baca Juga :  Prokes Diperketat, Semua Pegawai Rutin Jalani Swab Antigen

Setelah pembacaan tanggapan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim, Benyamin, menyatakan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang yang akan digelar pada Selasa pekan depan.

“Untuk pembacaan putusan sela minggu depan, ya,” ujar Hakim Benyamin kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, sambil mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan. (sja/ala)

PALANGKA RAYA–Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 79,88 gram yang melibatkan seorang anggota polisi Fathurahman alias Fathur.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benyamin, SH., diadakan di ruang sidang Tirta, Gedung PN Palangka Raya Selasa (22/10/2024). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa, Fathurahman.

Tanggapan dari JPU dibacakan oleh Jaksa Yuliati, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Terdakwa Fathur didampingi oleh penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susantio, S.H. Istri terdakwa juga hadir di persidangan, setia mendampingi dan menyaksikan jalannya sidang.

Baca Juga :  Kajati Hadiri Pembukaan FBIM

Dalam tanggapan eksepsi, JPU Yuliati menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa terkait perkara terdakwa Fathurahman sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menyampaikan bahwa seluruh dalil hukum yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak terbukti dan menyimpang dari ketentuan yang ada dalam Pasal 156 KUHAP.

“Karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak dalil-dalil yang diajukan dalam eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan perkara,” ujar Yuliati saat membacakan kesimpulan tanggapannya.

Jaksa juga meminta agar keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Fathurahman tidak diterima dan harus ditolak.

Baca Juga :  Prokes Diperketat, Semua Pegawai Rutin Jalani Swab Antigen

Setelah pembacaan tanggapan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim, Benyamin, menyatakan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang yang akan digelar pada Selasa pekan depan.

“Untuk pembacaan putusan sela minggu depan, ya,” ujar Hakim Benyamin kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, sambil mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/