KUALA KURUN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial NW (39) dan MPR (30), yang diduga sebagai pelaku pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Pati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (27/10/2024).
Kasus ini terungkap setelah ditemukan SIM palsu dalam Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas pada Oktober lalu. Saat itu, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024, memeriksa SIM seorang pengemudi truk bernama Selwi Laut. Petugas yang berpengalaman dalam mengenali keaslian SIM, menemukan kejanggalan pada SIM BII Umum milik pengemudi tersebut.
SIM tersebut terlihat buram, dengan warna dan jenis huruf yang tidak sesuai SIM asli. Kode satpas yang tertera (9101) tidak sesuai, dan seharusnya (2334). Bahkan barcode-nya pun berbeda. Selwi Laut mengakui bahwa ia memesan SIM tersebut secara online melalui Facebook dan WhatsApp.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, berbekal laporan polisi dan surat perintah penyelidikan serta tugas dari Kapolres Gumas. Tim Tindak Satreskrim Polres Gunung Mas kemudian melakukan penyelidikan ke Kota Pati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dengan bantuan Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, tim menggerebek rumah tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus P Santosa mengungkapkan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit printer, mesin laminasi, laptop, keyboard, plastik laminasi, serta 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak.
“Barang bukti lain yang kami amankan yakni 650 lembar kertas PVC, 145 kardus kemasan, 46 sampul SIM, plastik kemasan, 18 paket SIM palsu yang dikembalikan, satu paket SIM palsu, dua unit ponsel beserta kartu SIM, dan lain-lain,” beber AKBP Theodorus P Santosa dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut Theodorus menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah mempromosikan jasa pembuatan SIM online melalui akun Facebook bernama Mlati Grosir, sementara proses pemesanan dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tertera dalam akun itu.
Tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, kemudian mendesain SIM tersebut dengan identitas, barcode, dan kode satpas menggunakan Corel Draw, lalu mencetak dan melaminasi hasilnya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” ucapnya.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Gumas, untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SIM palsu. Ia menyarankan masyarakat mengurus pembuatan SIM melalui prosedur resmi dan melaporkan jika menemukan SIM yang dicetak tidak sesuai prosedur.
“Kami imbau dan ingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (nya/ce/ala)