PALANGKA RAYA– Gubernur Kalimantan Tengah bersama 10 pejabat lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp547,89 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh tiga pelapor, yaitu Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam, ke Kantor KPK pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Sukarlan, laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan program dalam penyaluran bansos yang berlangsung dari Maret hingga Oktober 2024.
“Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan program dalam penyaluran bantuan sosial periode Maret hingga Oktober 2024,” ujar Sukarlan dari Palangka Raya, Jumat (8/11/2024).
Dokumen laporan mencatat tiga skema bansos yang diduga bermasalah. Pertama, bansos berupa uang non-tunai sebesar Rp187,31 miliar, termasuk Program Beasiswa TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) dalam skema Bidik Misi Kalteng Berkah 2024.
Diketahui, semuanya mengalokasikan Rp7,5 juta untuk setiap mahasiswa penerima beasiswa bagi 13.113 mahasiswa D3/D4/S1, dengan total Rp98,34 miliar.
Program ini mensyaratkan rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Skema kedua adalah bansos dalam bentuk barang senilai Rp317,35 miliar. Sementara skema ketiga berupa bantuan pangan (sembako) senilai Rp43,22 miliar yang disalurkan di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng.
Sukarlan juga menyoroti lonjakan anggaran bansos tahun 2024 yang mencapai hampir seratus kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya Rp5 miliar pada 2022 dan Rp8,46 miliar pada 2023.
“Peningkatan ini mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Merespons laporan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi proses yang ada.
Katma menegaskan bahwa pihaknya dapat mempertanggungjawabkan semua dana yang digunakan.
“Silakan saja, sebab masyarakat memiliki hak untuk melaporkan. Apa yang dicurigai itu tidak ada sama sekali, dan kita dapat mempertanggungjawabkan itu,” ujar Katma seusai rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Katma menegaskan bahwa isu ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Kita akan jalankan pekerjaan rutin serta tanggung jawab kita. Tidak boleh karena ada sesuatu hal sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu, tidak,” katanya.
Gubernur Kalteng tetap menjalankan tugasnya dengan tenang. “Pak gubernur enjoy aja,” tutup Katma.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan pandangannya terkait pelaporan gubernur, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, serta 10 pejabat lainnya ke KPK.
Menurut Reza, Tabe Berkah merupakan inisiatif yang baik dan perlu dilanjutkan serta dijaga bersama agar tidak dijadikan komoditas politik yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu, terutama di masa politik yang sensitif seperti pemilihan kepala daerah.
Reza mengajak agar masyarakat dapat berpikiran positif menanggapo program positif yang manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, pelaporan tersebut tentu memakan waktu dan energi untuk memberikan klarifikasi yang sebenarnya tidak diperlukan.
Ia juga menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk melapor, namun program yang berdampak positif seharusnya tidak dijadikan bahan polemik. Terkait rekomendasi dari DAD, Reza menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan rekomendasi tersebut, tetapi juga rekomendasi dari organisasi lain seperti Himpunan Mahasiswa (HIMA).
Bahkan, menurutnya, ada penerima Tabe yang tidak menggunakan rekomendasi DAD tetapi tetap diterima tanpa masalah karena data juga kita padankan dengan data DTKS dari Kementerian Sosial RI.
“Rekomendasi dari DAD ini tujuannya untuk memastikan bahwa penerima Tabe adalah orang-orang asli Kalimantan Tengah,” jelas Reza.
“Sebelum ada pilkada dan pileg, semuanya berjalan baik. DAD dan pemprov selalu berdampingan. Baru kali ini menjadi masalah karena Agustiar mencalon.
“Saya sendiri tidak tahu jika beliau akan mencalonkan. Pertanyaan saya, jika bukan Ketua DAD yang mencalon, apakah isu ini akan dipermasalahkan? Saya rasa tidak. Ini logika sederhana saja,” kata Reza, sambil mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk lebih cerdas dalam menanggapi laporan-laporan semacam itu.(ovi)