Kamis, November 14, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Pengedar 33 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati

NANGA BULIK-Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan terdakwa Humaidi dan Yuliansyah sebagai pengedar narkoba dengan berang bukti sebanyak 33,6 sabu-sabu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa, diputuskan hukuman seumur hidup.

Putusan ini tentunya membuat kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, yang sebelumnya membidik para terdakwa dengan hukuman mati sebagai efek jera. Dalam sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dan Kajari Lamandau, Deji.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup terdakwa.

“Kami menghormati putusan hakim. Salah satu pertimbangan hakim adalah, bahwa barang bukti seberat itu belum sampai tersebar, sehingga hakim beranggapan tidak dapat dibuktikan kerugiannya. Itu salah satu yang kami garisbawahi,” Kata Kajari Lamandau, Deji, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, usia mengikuti sidang pembacaan vonis, di PN Nanga Bulik, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Cegah Karhutla di Kalteng Sedini Mungkin

Terhadap putusan ini pihaknya mengaku akan meminta petunjuk dan berkoordinasi kembali bersama pimpinan yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Kita lihat nanti, yang pasti hasil dari putusan ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Yang jelas jika sesuai SOP kami, jika ada perbedaan antara amar putusan (vonis) denah tuntutan sebelumnya, tentunya kami akan ada upaya hukum,” ujarnya.

Kejari menegaskan, bahwa pihaknya bersama Polres Lamandau terlah berupaya maksimal dalam  memberantas peredaran narkoba daerah dengan menuntut para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera. Hal ini juga sejalan dengan keinginan Presiden RI dengan Asta Cita-nya yang mana salah satu program kerjanya adalah memberantas peredaran narkoba.

“Yang pasti kami terus bersinergi bersama kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari Kalbar yang masuk ke Kalteng melalui jalur darat tepatnya di wilayah Kabupaten Lamandau. Total barang bukti yang diamankan cukup fantastis yakni sebanyak 33,6 kilogram dengan dua orang pelaku yang mengaku sebagai kurir.

Baca Juga :  Bagaimana Hakim Bisa Percaya (Kokom) Terdakwa Narkoba

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau yang menuntut kedua tersangka dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Namun dalam perjalanannya sidang pengadilan memutuskan hukuman seumur hidup terhadap kedua terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH. MH mengatakan, atas putusan majelis hakim tersebut Dodik mengatakan bahwa jpu menyatakan meminta waktu mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir –pikir,” tegas Dodik Mahendra. (lan/sja/ala)

NANGA BULIK-Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan terdakwa Humaidi dan Yuliansyah sebagai pengedar narkoba dengan berang bukti sebanyak 33,6 sabu-sabu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa, diputuskan hukuman seumur hidup.

Putusan ini tentunya membuat kecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, yang sebelumnya membidik para terdakwa dengan hukuman mati sebagai efek jera. Dalam sidang tersebut turut dihadiri langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dan Kajari Lamandau, Deji.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup terdakwa.

“Kami menghormati putusan hakim. Salah satu pertimbangan hakim adalah, bahwa barang bukti seberat itu belum sampai tersebar, sehingga hakim beranggapan tidak dapat dibuktikan kerugiannya. Itu salah satu yang kami garisbawahi,” Kata Kajari Lamandau, Deji, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, usia mengikuti sidang pembacaan vonis, di PN Nanga Bulik, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Cegah Karhutla di Kalteng Sedini Mungkin

Terhadap putusan ini pihaknya mengaku akan meminta petunjuk dan berkoordinasi kembali bersama pimpinan yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Kita lihat nanti, yang pasti hasil dari putusan ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Yang jelas jika sesuai SOP kami, jika ada perbedaan antara amar putusan (vonis) denah tuntutan sebelumnya, tentunya kami akan ada upaya hukum,” ujarnya.

Kejari menegaskan, bahwa pihaknya bersama Polres Lamandau terlah berupaya maksimal dalam  memberantas peredaran narkoba daerah dengan menuntut para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera. Hal ini juga sejalan dengan keinginan Presiden RI dengan Asta Cita-nya yang mana salah satu program kerjanya adalah memberantas peredaran narkoba.

“Yang pasti kami terus bersinergi bersama kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari Kalbar yang masuk ke Kalteng melalui jalur darat tepatnya di wilayah Kabupaten Lamandau. Total barang bukti yang diamankan cukup fantastis yakni sebanyak 33,6 kilogram dengan dua orang pelaku yang mengaku sebagai kurir.

Baca Juga :  Bagaimana Hakim Bisa Percaya (Kokom) Terdakwa Narkoba

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau yang menuntut kedua tersangka dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Namun dalam perjalanannya sidang pengadilan memutuskan hukuman seumur hidup terhadap kedua terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH. MH mengatakan, atas putusan majelis hakim tersebut Dodik mengatakan bahwa jpu menyatakan meminta waktu mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir –pikir,” tegas Dodik Mahendra. (lan/sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/