Sabtu, November 23, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Penyelenggara Terlibat Politik Uang Disanksi Dua Kali Lipat

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon), tim sukses, dan masyarakat untuk menjauhi praktik busuk dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satunya politik uang. Baik pemberi maupun penerima akan mendapat sanksi pidana berat jika terbukti melakukan itu. Terlebih lagi bagi pihak penyelenggara yang terbukti terlibat, sanksi diperberat hingga dua kali lipat dibandingkan pemberi dan penerima.

Pernyataan tegas ini disampaikan Komisoner Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristaten Jon. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan memberikan perbedaan sanksi dalam kasus politik uang atau money politic. Jika dalam Undang-Undang Pemilu hanya pemberi yang dikenai sanksi pidana, maka dalam Undang-Undang Pemilihan, baik pemberi maupun penerima bisa dijerat hukuman.

Baca Juga :  Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran APK Paslon Gubernur

“Jika penyelenggara terbukti terlibat dalam praktik politik uang, sanksi yang mereka terima akan jauh lebih berat. Mereka bisa dikenai hukuman pidana dua kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada pemberi dan penerima, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kristaten.

Kristaten menjelaskan, Bawaslu tidak bertindak sendiri dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Proses hukum dilakukan bersama kepolisian dan kejaksaan.

“Untuk menentukan suatu perkara bisa dinaikkan ke tahap berikutnya, ketiga lembaga ini harus mencapai kesepakatan. Jika ada satu pihak yang tidak sepakat, kasus tidak bisa diproses lebih lanjut,” terang Kristaten.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Bawaslu membuka laporan bagi siapa saja yang memiliki informasi tentang kecurangan atau pelanggaran kampanye.

Baca Juga :  Mengikat Janji Suci

“Pelaporan dapat dilakukan melalui pengisian formulir di kantor Bawaslu atau secara langsung ke pengawas pilkada di lapangan,” tuturnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga integritas pilkada agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Kristaten menekankan pentingnya semua pihak, termasuk paslon, tim pemenangan, pejabat negara, dan pejabat daerah untuk menahan diri dan menjaga integritas pelaksanaan pilkada serentak.

“Semua ini demi terciptanya keadilan dalam pemilihan, bukan hanya Bawaslu yang berperan, tetapi seluruh stakeholder harus terlibat aktif,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, Bawaslu berharap pilkada serentak dapat berlangsung adil, bebas dari praktik-praktik yang merusak demokrasi. (kom/uut/ktk/ce/aza)

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon), tim sukses, dan masyarakat untuk menjauhi praktik busuk dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satunya politik uang. Baik pemberi maupun penerima akan mendapat sanksi pidana berat jika terbukti melakukan itu. Terlebih lagi bagi pihak penyelenggara yang terbukti terlibat, sanksi diperberat hingga dua kali lipat dibandingkan pemberi dan penerima.

Pernyataan tegas ini disampaikan Komisoner Bawaslu Kalteng Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristaten Jon. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan memberikan perbedaan sanksi dalam kasus politik uang atau money politic. Jika dalam Undang-Undang Pemilu hanya pemberi yang dikenai sanksi pidana, maka dalam Undang-Undang Pemilihan, baik pemberi maupun penerima bisa dijerat hukuman.

Baca Juga :  Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran APK Paslon Gubernur

“Jika penyelenggara terbukti terlibat dalam praktik politik uang, sanksi yang mereka terima akan jauh lebih berat. Mereka bisa dikenai hukuman pidana dua kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada pemberi dan penerima, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kristaten.

Kristaten menjelaskan, Bawaslu tidak bertindak sendiri dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Proses hukum dilakukan bersama kepolisian dan kejaksaan.

“Untuk menentukan suatu perkara bisa dinaikkan ke tahap berikutnya, ketiga lembaga ini harus mencapai kesepakatan. Jika ada satu pihak yang tidak sepakat, kasus tidak bisa diproses lebih lanjut,” terang Kristaten.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu. Bawaslu membuka laporan bagi siapa saja yang memiliki informasi tentang kecurangan atau pelanggaran kampanye.

Baca Juga :  Mengikat Janji Suci

“Pelaporan dapat dilakukan melalui pengisian formulir di kantor Bawaslu atau secara langsung ke pengawas pilkada di lapangan,” tuturnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga integritas pilkada agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Kristaten menekankan pentingnya semua pihak, termasuk paslon, tim pemenangan, pejabat negara, dan pejabat daerah untuk menahan diri dan menjaga integritas pelaksanaan pilkada serentak.

“Semua ini demi terciptanya keadilan dalam pemilihan, bukan hanya Bawaslu yang berperan, tetapi seluruh stakeholder harus terlibat aktif,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, Bawaslu berharap pilkada serentak dapat berlangsung adil, bebas dari praktik-praktik yang merusak demokrasi. (kom/uut/ktk/ce/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/