JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengawal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar berjalan lancar dan bersih dari kecurangan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa seluruh panitia pusat maupun daerah terus memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya bersama Pak Sekjen (Nico Afinta) ingin memastikan bahwa proses seleksi yang kita laksanakan di Kementerian Hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Supratman kepada peserta seleksi CPNS, Senin (25/11/2024).
Ia juga mengingatkan peserta kalau mereka bisa ikut mengawasi pelaksanaan seleksi. Masyarakat dapat memberikan pengaduan atau laporan kecurangan melalui nomor layanan Whatsapp +6287840302006.
“Jangan lupa kalau ada hal-hal yang mencurigakan atau pengaduan, nomornya sudah ditentukan,” ucapnya dalam pengarahan secara daring.
Supratman Andi Agtas menjelaskan, proses seleksi yang bersih adalah upaya dari Kemenkum untuk membentuk sumber daya manusia (SDM) yang berintgeritas dan bermutu tinggi. SDM ini nantinya akan memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada masyarakat.
“Saya yakin ini bisa menjadi langkah maju untuk kita membangun Kementerian Hukum ke depan untuk berpartisipasi membangun bangsa,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian menyampaikan, bahwa proses seleksi CPNS yang bersih, transparan, dan bebas dari kecurangan adalah komitmen pihaknya.
“Kami di Kementerian Hukum, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah. Kami terus mengawal seluruh tahapan seleksi ini agar menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini proses seleksi CPNS sedang berapa di tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahapan ini terdiri atas beberapa jenis tes. Seluruh peserta akan mengikuti SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes; SKB Wawancara; serta SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat akan mengikuti SKB Kesamaptaan dan Keterampilan. Sementara itu mereka dengan pendidikan non-SLTA mengikuti SKB Praktik Kerja. (kom/hms/aza/ktk)