Rabu, Februari 5, 2025
32.9 C
Palangkaraya

Satgas Pengendali Karhutla dan Posko Krisis Karhutla

Sinergitas Program Kerja untuk Mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BP BPK) Provinsi terus berupaya meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), guna meminimalisir terjadinya kebakaran yang terjadi di Bumi Tambun Bungai selama tahun 2024.
Sebab karhutla sudah menjadi agenda prioritas nasional, bahkan sudah menjadi isu internasional akibat dampak yang dapat ditimbulkan karhutla yaitu asap lintas batas negara (transbondary haze).
Oleh karena itu, pasca bencana karhutla tahun 2015, Pemerintah Pusat terus memperbaiki regulasi dan strategi dalam pengendalian dan penanggulangan karhutla, antara lain dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, yang kemudian diganti dengan Inpres 3 Tahun 2020 tentang Penanggukangan Karhutla, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla.
Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/36/2023 tentang Satgas Pengendali Karhutla, bertanggung jawab kepada Gubernur Kalteng, memiliki fungsi mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng Selaku Komandan Harian Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng menetapkan Personil Tim Relawan Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng.
Satuan Tugas diaktivasi menjadi Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ketika Gubernur menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalteng.
“Satgas Pengendali Karhutla yang dilengkapi dengan Sekretariat yaitu Posko Krisis Karhutla, merupakan implementasi kelembagaan ad hoc yang merupakan kolaborasi multi pihak, sehingga diharapkan sinergitas program kerja semua pihak terkait dapat semakin sinergis untuk mewujudkan Komitmen Bersama Kalteng Bebas Kabut Asap,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BP BPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib SSTP MSi kepada Kalteng Pos, Rabu (11/12).
Pihaknya juga terus mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk juga membentuk Satgas Pengendali Karhutla Kab/Kota dan Posko Krisis Karhutla Kab/Kota.
“Dengan semakin selarasnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh pihak terkait melalui Satgas Pengendali Karhutla, maka kita meyakini pengendalian karhutla di Kalteng akan semakin baik, meskipun terjadi fenomena el Nino, kita sudah semakin baik dalam mengantisipasinya” tutupnya. (nue)

Baca Juga :  Sugianto Sabran Memberi Motivasi untuk Atlet Kalteng

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BP BPK) Provinsi terus berupaya meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), guna meminimalisir terjadinya kebakaran yang terjadi di Bumi Tambun Bungai selama tahun 2024.
Sebab karhutla sudah menjadi agenda prioritas nasional, bahkan sudah menjadi isu internasional akibat dampak yang dapat ditimbulkan karhutla yaitu asap lintas batas negara (transbondary haze).
Oleh karena itu, pasca bencana karhutla tahun 2015, Pemerintah Pusat terus memperbaiki regulasi dan strategi dalam pengendalian dan penanggulangan karhutla, antara lain dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, yang kemudian diganti dengan Inpres 3 Tahun 2020 tentang Penanggukangan Karhutla, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla.
Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/36/2023 tentang Satgas Pengendali Karhutla, bertanggung jawab kepada Gubernur Kalteng, memiliki fungsi mengkoordinasikan perencanaan, pengorganisasian, operasional, pengawasan dan evaluasi dalam setiap usaha pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng Selaku Komandan Harian Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng menetapkan Personil Tim Relawan Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng.
Satuan Tugas diaktivasi menjadi Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ketika Gubernur menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalteng.
“Satgas Pengendali Karhutla yang dilengkapi dengan Sekretariat yaitu Posko Krisis Karhutla, merupakan implementasi kelembagaan ad hoc yang merupakan kolaborasi multi pihak, sehingga diharapkan sinergitas program kerja semua pihak terkait dapat semakin sinergis untuk mewujudkan Komitmen Bersama Kalteng Bebas Kabut Asap,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BP BPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib SSTP MSi kepada Kalteng Pos, Rabu (11/12).
Pihaknya juga terus mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk juga membentuk Satgas Pengendali Karhutla Kab/Kota dan Posko Krisis Karhutla Kab/Kota.
“Dengan semakin selarasnya Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh pihak terkait melalui Satgas Pengendali Karhutla, maka kita meyakini pengendalian karhutla di Kalteng akan semakin baik, meskipun terjadi fenomena el Nino, kita sudah semakin baik dalam mengantisipasinya” tutupnya. (nue)

Baca Juga :  Sugianto Sabran Memberi Motivasi untuk Atlet Kalteng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/