Sabtu, Oktober 5, 2024
29.4 C
Palangkaraya

Perusahaan yang Dapat Persetujuan Penanaman Modal Wajib Mengantongin Izin Lokasi

PALANGKA RAYA-Kemajuan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lepas dari peran tiga elemen penting, yakni pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Dalam menjalankan usaha, pihak swasta tak jarang mengalami kendala berkaitan dengan perizinan lokasi.

Pemberian izin lokasi oleh perangkat daerah bagi pihak swasta melalui perusahaan yang tak sesuai undang-undang, seringkali berujung pada permasalahan hukum dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung saat rapat koordinasi pemberian izin lokasi dalam rangka penanaman modal dan kemudahan berusaha di Provinsi Kalteng, di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Rabu (9/6).

Baca Juga :  Hati-Hati Membeli Tanah

“Setiap perusahaan yang telah memiliki persetujuan penanaman modal, wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan,” kata Leonard. 

Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dalam memperoleh tanah. Sebab penguasaan tanah oleh perusahaan harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan sesuai dengan tata tuang serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.

“Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan berlaku sebagai izin pemindahan hak dan untuk penggunaan tanah bagi keperluan usaha,” tambahnya.

Izin lokasi mencakup objek dan subjek lokasi, tata cara pemberian dan jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, pembiayaan, monitoring, serta evaluasi.

Baca Juga :  Cegah Plagiarisme Karya Dosen

PALANGKA RAYA-Kemajuan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lepas dari peran tiga elemen penting, yakni pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Dalam menjalankan usaha, pihak swasta tak jarang mengalami kendala berkaitan dengan perizinan lokasi.

Pemberian izin lokasi oleh perangkat daerah bagi pihak swasta melalui perusahaan yang tak sesuai undang-undang, seringkali berujung pada permasalahan hukum dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung saat rapat koordinasi pemberian izin lokasi dalam rangka penanaman modal dan kemudahan berusaha di Provinsi Kalteng, di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Rabu (9/6).

Baca Juga :  Hati-Hati Membeli Tanah

“Setiap perusahaan yang telah memiliki persetujuan penanaman modal, wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan,” kata Leonard. 

Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dalam memperoleh tanah. Sebab penguasaan tanah oleh perusahaan harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan sesuai dengan tata tuang serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.

“Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan berlaku sebagai izin pemindahan hak dan untuk penggunaan tanah bagi keperluan usaha,” tambahnya.

Izin lokasi mencakup objek dan subjek lokasi, tata cara pemberian dan jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, pembiayaan, monitoring, serta evaluasi.

Baca Juga :  Cegah Plagiarisme Karya Dosen

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/