Jumat, Desember 20, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Sopir yang Laporkan Perbuatan Brigadir AK Resmi Ajukan Justice Collaborator

PALANGKA RAYA-Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan berdasarkan koordinasi penyidik dan penasihat hukum saudara HA, bahwa penasihat hukum saudara HA akan mengajukan kasus ini ke LPSK berkaitan dengan peran saudara HA yang menjadi Justice Collaborator.

Menurutnya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi Justice Collaborator sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2011 dan undang-undang nomer 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

 

Untuk menjadi justice Collaborator harus ada persetujuan dari LPSK dengan mempertimbangkan bahwa saudara H telah memberikan kesaksian dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi.

 

 

 

Baca Juga :  Polda Kalteng Beri Layanan Kesehatan Petugas PPK

Sementara itu penasihat hukum dari HA, Parlin Bayu Hutabarat dalam keterangannya saat ditemui di PN Palangka Raya membenarkan bahwa pihaknya  sudah mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta kepada lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan kepada HA.

“Surat ke LPSK itu sudah kita kirim hari dari senin,” terang Parlin.

Ditambahkannya pihaknya juga sudah meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada HA dengan meminta pemindahan tempat penahanan terhadap H. Permohonan untuk  pemindahan tempat penahanan terhadap Ha sendiri sudah di kabulkan pihak kepolisian.

“HA sekarang di tahan di Polresta Palangka Raya,” terang Parlin yang menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan segala upaya untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan HA terkait kasus ini. (ham/*bak/sja/ala)

Baca Juga :  Disdik Pastikan Swasta dan Negeri Setara

PALANGKA RAYA-Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan berdasarkan koordinasi penyidik dan penasihat hukum saudara HA, bahwa penasihat hukum saudara HA akan mengajukan kasus ini ke LPSK berkaitan dengan peran saudara HA yang menjadi Justice Collaborator.

Menurutnya, ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi Justice Collaborator sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2011 dan undang-undang nomer 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

 

Untuk menjadi justice Collaborator harus ada persetujuan dari LPSK dengan mempertimbangkan bahwa saudara H telah memberikan kesaksian dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi.

 

 

 

Baca Juga :  Polda Kalteng Beri Layanan Kesehatan Petugas PPK

Sementara itu penasihat hukum dari HA, Parlin Bayu Hutabarat dalam keterangannya saat ditemui di PN Palangka Raya membenarkan bahwa pihaknya  sudah mengirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta kepada lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan kepada HA.

“Surat ke LPSK itu sudah kita kirim hari dari senin,” terang Parlin.

Ditambahkannya pihaknya juga sudah meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada HA dengan meminta pemindahan tempat penahanan terhadap H. Permohonan untuk  pemindahan tempat penahanan terhadap Ha sendiri sudah di kabulkan pihak kepolisian.

“HA sekarang di tahan di Polresta Palangka Raya,” terang Parlin yang menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan segala upaya untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan HA terkait kasus ini. (ham/*bak/sja/ala)

Baca Juga :  Disdik Pastikan Swasta dan Negeri Setara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/