Jumat, Desember 20, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Kemenkumham Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Talun Koyem ke Batara

MUARA TEWEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Talun Koyem kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara (Batara). Sertifikat diserahkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kaltenng Gunawan, kepada Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Hery Jhon S, pada Kamis (19/12/2024).

Produk Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensi menjadi ciri khas suatu daerah penting untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG). Tujuan dari pendaftaran tersebut untuk melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan serta mempromosikan produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

“Dengan terbitnya sertifikat IG ini, Beras Talun Koyem resmi menjadi Indikasi Geografis Kabupaten Barito Utara. Kami harapkan keberlangsungan pengembangan penanaman dan pelestarian Beras Talun Koyem dapat terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Gunawan.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Ikuti Apel dan Pelepasan Mudik Bareng Kemenkumham

Dengan terdaftarnya Beras Talun Koyem sebagai IG Kabupaten Barito Utara, maka Provinsi Kalimantan Tengah saat ini memiliki dua produk IG setelah sebelumnya di tahun 2022 Beras Siam Epang juga terdaftar sebagai IG dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami ucapkan terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah hingga akhirnya Beras Talun Koyem terdaftar sebagai IG Barito Utara. Tentu ini amanah baru dan menjadi tanggung jawab kami untuk dapat terus melakukan pengembangan penanaman dan mempertahankan kualitas Beras Talun Koyem dengan ciri khasnya yang menjadi pembeda dengan beras di daerah lain,” ungkap Hery Jhon S.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi SDA yang melimpah, diharapkan kedepannya dapat lebih banyak lagi SDA yang memiliki nilai jual dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, sehingga Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih dikenal lebih luas lagi melalui produk unggulan daerahnya. (kom/hms/ktk/aza)

Baca Juga :  Menteri HAM : Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Pertimbangan Presiden Beri Amnesti

MUARA TEWEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Talun Koyem kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara (Batara). Sertifikat diserahkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kaltenng Gunawan, kepada Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Hery Jhon S, pada Kamis (19/12/2024).

Produk Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensi menjadi ciri khas suatu daerah penting untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG). Tujuan dari pendaftaran tersebut untuk melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan serta mempromosikan produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

“Dengan terbitnya sertifikat IG ini, Beras Talun Koyem resmi menjadi Indikasi Geografis Kabupaten Barito Utara. Kami harapkan keberlangsungan pengembangan penanaman dan pelestarian Beras Talun Koyem dapat terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Gunawan.

Baca Juga :  Kemenkumham Kalteng Ikuti Apel dan Pelepasan Mudik Bareng Kemenkumham

Dengan terdaftarnya Beras Talun Koyem sebagai IG Kabupaten Barito Utara, maka Provinsi Kalimantan Tengah saat ini memiliki dua produk IG setelah sebelumnya di tahun 2022 Beras Siam Epang juga terdaftar sebagai IG dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami ucapkan terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah hingga akhirnya Beras Talun Koyem terdaftar sebagai IG Barito Utara. Tentu ini amanah baru dan menjadi tanggung jawab kami untuk dapat terus melakukan pengembangan penanaman dan mempertahankan kualitas Beras Talun Koyem dengan ciri khasnya yang menjadi pembeda dengan beras di daerah lain,” ungkap Hery Jhon S.

Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi SDA yang melimpah, diharapkan kedepannya dapat lebih banyak lagi SDA yang memiliki nilai jual dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, sehingga Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih dikenal lebih luas lagi melalui produk unggulan daerahnya. (kom/hms/ktk/aza)

Baca Juga :  Menteri HAM : Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Pertimbangan Presiden Beri Amnesti

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/