Rabu, Desember 25, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Kasus Brigadir AK

Oknum TNI Jadi Penadah? Pengacara Tantang Polda Kalteng Tetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA-Beberapa waktu lalu, Suriansyah Halim SH MH selaku kuasa hukum tersangka Brigadir AK, membeberkan kronologi penembakan yang menewaskan supir ekspedisi di wilayah Kabupaten Katingan.

Dari kronologi tersebut, banyak poin menarik yang bisa menjadi pintu masuk aparat melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Menurut salah satu kuasa hukum tersangka H, Mual Hangoluan Roy Sidabutar SH, ada poin menarik yang wajib diusut tuntas oleh Polda Kalteng berdasarkan keterangan kuasa hukum tersangka Brigadi AK.

Salah satu poin menariknya yakni perihal penjualan mobil korban ke salah satu oknum aparat TNI. Menurut keterangan Mual Hangoluan Roy Sidabutar yang telah ia himpun, oknum tersebut tidak mengetahui mobil tersebut hasil tindak pidana.

Jika berpacu mengenai hukum, hal itu masuk dalam pasal 480 KUHP, karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilarang hukum.

Baca Juga :  Guru Ngaji Cabuli Anak saat Ngaji di Masjid

Sebab, barang penadahan diperoleh dari hasil kejahatan, dan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan, serta pelaku dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang dilakukan.

“Seharusnya orang tersebut patut menduga. Kalau semisal mobil seharga Rp150 juta, tetapi dijual ke dia Rp50 juta saja, maka patut dipertanyakan dong,” ucapnya saat ditemui di Polda Kalteng, Senin (23/12/2024).

Belum lagi, surat yang dilampirkan tidak lengkap. Bahkan jika yang ada hanya STNK, maka ia berharap Polda Kalteng dapat lebih mendalam lagi perihal menggali informasi perkara tersebut.

Ia mengaku sudah membaca BAP dari kliennya, tersangka H, bahwa ada keterlibatan pihak lain yang dirasa belum digali lebih mendalam. Ambil contoh saja, apakah penyidik juga sudah memeriksa istri tersangka AK, kemudian memeriksa Adi yang berperan membantu memperjualbelikan mobil.

Baca Juga :  Brigadir AK Ternyata dalam Pengaruh Barang Haram saat Merampok

Kemudian terdapat nama seperti Pras, yang diduga membantu memindahkan barang ekspedisi. Ia berpandangan, nama-nama yang berkaitan dengan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dan semua harus menjadi tersangka secara hukum.

“Karena diketahui bersama, yang mentransfer uang ke H adalah istri dari si (Brigadir) AK. Logikanya, seorang istri juga patut mempertanyakan, duit tersebut duit hasil apa,” tambahnya.

Selain itu, ia telah menyerahkan berkas ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah berkas diserahkan, ada atensi dari pihak LPSK.

“Mereka menyambut kami baik.  Kalau tidak ada halangan, mungkin minggu depan, karena dalam minggu ini ada perayaan Natal,” bebernya.

Ia mengaku sudah melakukan Zoom Meeting bersama LPSK. Dari situ, ada komunikasi internal yang membahas dan menggali keterangan terkait kronologi dan fakta yang ditemukan di lapangan. (ham/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Beberapa waktu lalu, Suriansyah Halim SH MH selaku kuasa hukum tersangka Brigadir AK, membeberkan kronologi penembakan yang menewaskan supir ekspedisi di wilayah Kabupaten Katingan.

Dari kronologi tersebut, banyak poin menarik yang bisa menjadi pintu masuk aparat melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Menurut salah satu kuasa hukum tersangka H, Mual Hangoluan Roy Sidabutar SH, ada poin menarik yang wajib diusut tuntas oleh Polda Kalteng berdasarkan keterangan kuasa hukum tersangka Brigadi AK.

Salah satu poin menariknya yakni perihal penjualan mobil korban ke salah satu oknum aparat TNI. Menurut keterangan Mual Hangoluan Roy Sidabutar yang telah ia himpun, oknum tersebut tidak mengetahui mobil tersebut hasil tindak pidana.

Jika berpacu mengenai hukum, hal itu masuk dalam pasal 480 KUHP, karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilarang hukum.

Baca Juga :  Guru Ngaji Cabuli Anak saat Ngaji di Masjid

Sebab, barang penadahan diperoleh dari hasil kejahatan, dan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan, serta pelaku dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang dilakukan.

“Seharusnya orang tersebut patut menduga. Kalau semisal mobil seharga Rp150 juta, tetapi dijual ke dia Rp50 juta saja, maka patut dipertanyakan dong,” ucapnya saat ditemui di Polda Kalteng, Senin (23/12/2024).

Belum lagi, surat yang dilampirkan tidak lengkap. Bahkan jika yang ada hanya STNK, maka ia berharap Polda Kalteng dapat lebih mendalam lagi perihal menggali informasi perkara tersebut.

Ia mengaku sudah membaca BAP dari kliennya, tersangka H, bahwa ada keterlibatan pihak lain yang dirasa belum digali lebih mendalam. Ambil contoh saja, apakah penyidik juga sudah memeriksa istri tersangka AK, kemudian memeriksa Adi yang berperan membantu memperjualbelikan mobil.

Baca Juga :  Brigadir AK Ternyata dalam Pengaruh Barang Haram saat Merampok

Kemudian terdapat nama seperti Pras, yang diduga membantu memindahkan barang ekspedisi. Ia berpandangan, nama-nama yang berkaitan dengan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dan semua harus menjadi tersangka secara hukum.

“Karena diketahui bersama, yang mentransfer uang ke H adalah istri dari si (Brigadir) AK. Logikanya, seorang istri juga patut mempertanyakan, duit tersebut duit hasil apa,” tambahnya.

Selain itu, ia telah menyerahkan berkas ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah berkas diserahkan, ada atensi dari pihak LPSK.

“Mereka menyambut kami baik.  Kalau tidak ada halangan, mungkin minggu depan, karena dalam minggu ini ada perayaan Natal,” bebernya.

Ia mengaku sudah melakukan Zoom Meeting bersama LPSK. Dari situ, ada komunikasi internal yang membahas dan menggali keterangan terkait kronologi dan fakta yang ditemukan di lapangan. (ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/