Jumat, Desember 27, 2024
26.5 C
Palangkaraya

Kejati Kalteng Selamatkan Ratusan Miliar dan Selesaikan Kasus selama 2024

PALANGKA RAYA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mencatatkan capaian signifikan dalam penanganan berbagai perkara sepanjang tahun 2024.

Selain menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp800 miliar, sejumlah kasus besar berhasil diselesaikan, termasuk kasus penembakan Bangkal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/12), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana, baik secara preventif maupun represif.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah kasus penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Terdakwa, Anang Tri Wahyu Widodo alias Iptu ATW, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, Kejati Kalteng menangani delapan kasus TPPO yang melibatkan jaringan eksploitasi manusia.

Tindak pidana lainnya meliputi tujuh perkara judi online (judol) dan empat perkara terkait pelanggaran pemilu.

“Perkara judi online menjadi prioritas kami sesuai arahan nasional, karena dampaknya yang merugikan masyarakat,” jelasnya, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Kajari Minta Pegawai Bekerja Profesional, Berikan Pelayanan Terbaik

Sementara itu, dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kejati Kalteng menangani kasus besar dengan barang bukti 33,6 kilogram sabu.

Terdakwa Humaidi alias Umai dan Yuliansyah alias Juli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. “Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kalteng,” tegas Undang.

Di bidang tindak pidana korupsi, Kejati Kalteng berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 811.724.500 yang dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Kalteng.

Salah satu kasus besar yang ditangani adalah penyimpangan dana hibah KONI Kotawaringin Timur dari APBD 2021-2023 serta penyalahgunaan dana Bawaslu Seruyan Tahun Anggaran 2023-2024.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalteng juga menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,758 miliar.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng menyelesaikan 11 perkara penyidikan, sementara Kejari menyelesaikan 31 perkara, dengan total keseluruhan 42 perkara.

Beberapa kasus besar yang ditangani meliputi, korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) tahun 2009.

Baca Juga :  Kejari Kobar Siap Bantu Pemkab

Kedua, korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Barito Selatan tahun 2020-2021.

Ketiga, korupsi dana penyertaan modal Perusda Agrotama Mandiri tahun 2009. Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp61 miliar.

Selain itu, denda dan uang pengganti dari berbagai perkara korupsi yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1,6 miliar dan Rp 1,146 miliar.

Kepala Kejati Kalteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, narkoba, dan penyelundupan.

“Kami ingin pembangunan di Kalteng tepat guna, mutu, dan sasaran. Perlu sinergi semua pihak untuk mewujudkannya,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dengan capaian luar biasa sepanjang 2024, Kejati Kalteng menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan penegakan hukum di Kalimantan Tengah. (ovi/ala)

PALANGKA RAYA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mencatatkan capaian signifikan dalam penanganan berbagai perkara sepanjang tahun 2024.

Selain menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp800 miliar, sejumlah kasus besar berhasil diselesaikan, termasuk kasus penembakan Bangkal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/12), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana, baik secara preventif maupun represif.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan publik adalah kasus penembakan di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

Terdakwa, Anang Tri Wahyu Widodo alias Iptu ATW, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, Kejati Kalteng menangani delapan kasus TPPO yang melibatkan jaringan eksploitasi manusia.

Tindak pidana lainnya meliputi tujuh perkara judi online (judol) dan empat perkara terkait pelanggaran pemilu.

“Perkara judi online menjadi prioritas kami sesuai arahan nasional, karena dampaknya yang merugikan masyarakat,” jelasnya, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Kajari Minta Pegawai Bekerja Profesional, Berikan Pelayanan Terbaik

Sementara itu, dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Kejati Kalteng menangani kasus besar dengan barang bukti 33,6 kilogram sabu.

Terdakwa Humaidi alias Umai dan Yuliansyah alias Juli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. “Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kalteng,” tegas Undang.

Di bidang tindak pidana korupsi, Kejati Kalteng berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 811.724.500 yang dititipkan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Kalteng.

Salah satu kasus besar yang ditangani adalah penyimpangan dana hibah KONI Kotawaringin Timur dari APBD 2021-2023 serta penyalahgunaan dana Bawaslu Seruyan Tahun Anggaran 2023-2024.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalteng juga menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,758 miliar.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng menyelesaikan 11 perkara penyidikan, sementara Kejari menyelesaikan 31 perkara, dengan total keseluruhan 42 perkara.

Beberapa kasus besar yang ditangani meliputi, korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) tahun 2009.

Baca Juga :  Kejari Kobar Siap Bantu Pemkab

Kedua, korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Barito Selatan tahun 2020-2021.

Ketiga, korupsi dana penyertaan modal Perusda Agrotama Mandiri tahun 2009. Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp61 miliar.

Selain itu, denda dan uang pengganti dari berbagai perkara korupsi yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1,6 miliar dan Rp 1,146 miliar.

Kepala Kejati Kalteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, narkoba, dan penyelundupan.

“Kami ingin pembangunan di Kalteng tepat guna, mutu, dan sasaran. Perlu sinergi semua pihak untuk mewujudkannya,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dengan capaian luar biasa sepanjang 2024, Kejati Kalteng menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan penegakan hukum di Kalimantan Tengah. (ovi/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/