Rabu, Januari 15, 2025
25.2 C
Palangkaraya

Sengketa Pilkada dari Kalteng, PSU Berpotensi Dikabulkan MK

PALANGKA RAYA-Permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjalankan persidangan fase pertama.

Delapan gugatan dari kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai telah disampaikan melalui kuasa hukum penggugat masing-masing.

Isi dalam petitum para pemohon rata-rata mengenai pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan calon lawan.

Salah satunya, permohonan gugatan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya Rojikinnor-Vina.

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Rojikinnor-Vina, Syaiful Basri, membacakan petitum dengan memohon membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024.

Pihaknya juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor 02, Fairid-Zaini, karena dianggap terbukti dan sah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Memohon untuk mengangkat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangkar Raya nomor urut 01, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, sebagai wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya,” ungkap Syaiful Basri dalam persidangan di MK, Senin (13/1/2025).

Selanjutnya, Junaedi Lumban selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas, Erlin-Alberkat, menyampaikan petitum yang terdiri dari beberapa poin.

Poin yang tersampaikan yakni membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, yang ditetapkan pada Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 15.58 WIB.

Hal itu sepanjang untuk perolehan suara semua pasangan calon di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Mantangai, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpat.

Pihaknya juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Wiyatno-Dodo, sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024.

Baca Juga :  REI Kalteng Minta Warga Melapor Jika Ada Developer  “Nakal”

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Mantangai, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpah, tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 01,” tegasnya.

Sementara itu, Edi Rosadi selaku kuasa hukum pasangan Nuryakin-Doni, dalam pembacaan petitum pemohon meminta MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yakin membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang dilakukan pada 1 Desember 2024.

Lalu menggantikan penetapan tersebut dengan hasil perolehan suara berdasarkan data pemohon, yakni pasangan HERO meraih 31.208 suara dan NURANI 31.392 suara.

Dalam petitum tersebut, pihak NURANI memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan PSU di TPS 1 Desa Beriwit, Kecamatan Murunng, TPS 3 Desa Beriwit Kecamatan Murung, TPS 1 Desa Danau Usung Kecamatan Murung, TPS 2 Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito, dan beberapa TPS lagi.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putuskan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Kemudian, M Imam Nasef selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara, Ahmad Gunadi-Sastrajaya, dalam pembacaan petitum meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU di sejumlah TPS.

“PSU  di TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, TPS 1 Desa Karendan, Kecamatan Bayi, TPS 1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” ucap Nasef.

Baca Juga :  Sidang MK Sengketa Pilkada Mura, Ini Temuan Tim Nuryakin-Doni

Menanggapi soal sidang gugatan pilkada yang saat ini tengah bergulir di MK, pengamat politik dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Hakim Syah berpendapat proses gugatan hasil pilkada di MK, dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam persidangan MK, merupakan bentuk kepatuhan pada norma hukum yang berlaku. Pemohon diberi kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi gugatan mereka.

Menurutnya, permohonan agar dilakukan PSU atau mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah tertentu haruslah dengan dasar yang kuat dan meyakinkan, disertai bukti-bukti yang sahih.

“Dalam konteks ini, majelis hakim MK tentu akan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan akhir,” kata Hakim Syah.

Melihat hasil perolehan suara pilkada di beberapa kabupaten, ia menduka daerah yang berpotensi dilakukan PSU adalah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya, karena perolehan suara antarpaslon sangatlah tipis.

Sedangkan permintaan untuk mendiskualifikasi calon kepala dan wakil kepala daerah, menurutnya bakal ditolak oleh MK. “Hal paling realistis yang kemungkinan besar akan dikabulkan MK adalah permohonan PSU,” tuturnya.

Hakim Syah berpandangan MK tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan penting terkait gugatan hasil pilkada. Prinsipnya, tahapan sidang MK hingga pembacaan hasil keputusan harus dihormati. Tentu saja keputusan itu wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

“Bagi rakyat di daerah, proses pembangunan berkelanjutan jauh lebih penting dan utama. Keputusan akhir sidang MK tentu akan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan kepemimpinan di daerah,” ungkapnya. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menjalankan persidangan fase pertama.

Delapan gugatan dari kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai telah disampaikan melalui kuasa hukum penggugat masing-masing.

Isi dalam petitum para pemohon rata-rata mengenai pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan calon lawan.

Salah satunya, permohonan gugatan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya Rojikinnor-Vina.

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Rojikinnor-Vina, Syaiful Basri, membacakan petitum dengan memohon membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024.

Pihaknya juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor 02, Fairid-Zaini, karena dianggap terbukti dan sah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Memohon untuk mengangkat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangkar Raya nomor urut 01, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, sebagai wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya,” ungkap Syaiful Basri dalam persidangan di MK, Senin (13/1/2025).

Selanjutnya, Junaedi Lumban selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas, Erlin-Alberkat, menyampaikan petitum yang terdiri dari beberapa poin.

Poin yang tersampaikan yakni membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, yang ditetapkan pada Kamis tanggal 5 Desember 2024 pukul 15.58 WIB.

Hal itu sepanjang untuk perolehan suara semua pasangan calon di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Mantangai, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpat.

Pihaknya juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Wiyatno-Dodo, sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024.

Baca Juga :  REI Kalteng Minta Warga Melapor Jika Ada Developer  “Nakal”

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Mantangai, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpah, tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 01,” tegasnya.

Sementara itu, Edi Rosadi selaku kuasa hukum pasangan Nuryakin-Doni, dalam pembacaan petitum pemohon meminta MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, yakin membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang dilakukan pada 1 Desember 2024.

Lalu menggantikan penetapan tersebut dengan hasil perolehan suara berdasarkan data pemohon, yakni pasangan HERO meraih 31.208 suara dan NURANI 31.392 suara.

Dalam petitum tersebut, pihak NURANI memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan PSU di TPS 1 Desa Beriwit, Kecamatan Murunng, TPS 3 Desa Beriwit Kecamatan Murung, TPS 1 Desa Danau Usung Kecamatan Murung, TPS 2 Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito, dan beberapa TPS lagi.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putuskan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Kemudian, M Imam Nasef selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara, Ahmad Gunadi-Sastrajaya, dalam pembacaan petitum meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU di sejumlah TPS.

“PSU  di TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, TPS 1 Desa Karendan, Kecamatan Bayi, TPS 1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” ucap Nasef.

Baca Juga :  Sidang MK Sengketa Pilkada Mura, Ini Temuan Tim Nuryakin-Doni

Menanggapi soal sidang gugatan pilkada yang saat ini tengah bergulir di MK, pengamat politik dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Hakim Syah berpendapat proses gugatan hasil pilkada di MK, dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam persidangan MK, merupakan bentuk kepatuhan pada norma hukum yang berlaku. Pemohon diberi kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi gugatan mereka.

Menurutnya, permohonan agar dilakukan PSU atau mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah tertentu haruslah dengan dasar yang kuat dan meyakinkan, disertai bukti-bukti yang sahih.

“Dalam konteks ini, majelis hakim MK tentu akan sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan akhir,” kata Hakim Syah.

Melihat hasil perolehan suara pilkada di beberapa kabupaten, ia menduka daerah yang berpotensi dilakukan PSU adalah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya, karena perolehan suara antarpaslon sangatlah tipis.

Sedangkan permintaan untuk mendiskualifikasi calon kepala dan wakil kepala daerah, menurutnya bakal ditolak oleh MK. “Hal paling realistis yang kemungkinan besar akan dikabulkan MK adalah permohonan PSU,” tuturnya.

Hakim Syah berpandangan MK tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan penting terkait gugatan hasil pilkada. Prinsipnya, tahapan sidang MK hingga pembacaan hasil keputusan harus dihormati. Tentu saja keputusan itu wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

“Bagi rakyat di daerah, proses pembangunan berkelanjutan jauh lebih penting dan utama. Keputusan akhir sidang MK tentu akan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan kepemimpinan di daerah,” ungkapnya. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/