PALANGKA RAYA-Dua oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berinisial A dan D ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Keduanya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, setelah tergiur dengan upah Rp2,7 juta tiap memasukkan barang haram tersebut ke dalam penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng, Tri Saptono Sambudji membenarkan soal dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan di Palangka Raya dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang kini ditangani BNNP Kalteng.
Tri menyebut dua orang oknum pegawai rutan berinisial A dan D itu telah ditahan BNNP Kalteng terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,2 kg di dalam rutan. Kadiv Pas menyebut kedua oknum pegawai rutan yang terlibat kasus itu sehari-hari bertugas di bagian regu pengamanan rutan.
“Setelah didalami oleh teman-teman di BNNP dan berkolaborasi, akhirnya terungkap ada dua orang oknum petugas rutan yang terlibat,” kata Tri kepada Kalteng Pos via telepon, Senin (13/1).
Tri menerangkan oknum petugas rutan berinisial A dan D sehari-hari merupakan petugas di bagian penjagaan pintu utama (P2U) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Tri menyebut peran A dan D dalam kasus peredaran gelap narkotika ini diduga membawa masuk paket narkotika yang merupakan pesanan dari napi penghuni rutan.
“Dia (oknum, red) itu disuruh ngambil barang (paket sabu) dan memasukkan barang, jadi dia menjadi perantara antara orang yang di luar dan di dalam (rutan) begitu,” beber Tri.
Terkuaknya keterlibatan kedua oknum petugas rutan itu berdasarkan hasil rekaman CCTV-nya yang terpasang dalam rutan.
“Ada rekaman CCTV-nya waktu dia membawa dan memasukkan barang ke dalam rutan,” tutur Tri Saptono, sembari menyebut ada tiga orang napi warga binaan rutan yang juga terlibat dalam kasus ini.
Ketiga warga binaan itu merupakan napi kasus narkoba, masing-masing berinisial S, A, dan R.(sja/ala)