Jumat, Januari 31, 2025
30.7 C
Palangkaraya

Meski Dipenjara, Sri Wahyuni Tetap Menjabat Kades Amin Jaya, Ini Alasannya

PANGKALAN BUN – Eksekusi penahanan terhadap Kepala Desa Amin Jaya Sri Wahyuni ke Lembaga Pemasyarakatan menjadi perhatian serius.

Pasalnya hingga saat ini masih menjabat atau mengemban tugasnya sebagai pemimpin desa tersebut.

Walaupun kondisinya harus meringkuk dibalik jeruji besi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan. Bahkan jajaran pemerintah justru menyiapkan pejabat sementara nantinya.

 

“Benar kami sudah menerima dan mengetahui eksekusi yang dilakukan kepada Kades Amin Jaya. Kita ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku terhadap proses tersebut,”kata Sekda Kobar Rodi Iskandar, Kamis (16/1/2025).

 

Menurutnya, bahwa tuntutan hanya lima bulan saja menjalani proses hukum yang berlaku.

Dalam ketentuan juga tidak ada aturan yang mengharuskan Kades ini mengundurkan diri.

Baca Juga :  Polda Kalteng Berikan Bantuan Korban Banjir di Desa Tumbang Samba

Tetapi karena yang bersangkutan hanya menjalani sisa masa tahanan yang harus diikuti.

Sembari menunggu sisa masa tahanan tentunya pemerintah akan bergerak cepat dengan menunjuk pejabat sementara. Dengan harapan nantinya pemerintahan desa tetap dapat berjalan dengan baik.

 

Nantinya, Pemkab Kobar menunjuk sekdes atau dari kecamatan yang akan  menjabat sementara.

“Jadi Kades ini sudah menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan karena dibawa satu tahun tidak harus undur diri,”tegasnya.

 

Perlu diketahui bahwa Kepala Desa Amin Jaya Sri Wahyuni dieksekusi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

Dia melakukan pemalsuan ijazah dan kasus ini telah disidangkan dan diputuskan menjalani hukuman selama lima bulan.(son/ram)

Baca Juga :  Kamar Hunian WBP Lapas Narkotika Kasongan Digeledah, Ini yang Didapatkan

PANGKALAN BUN – Eksekusi penahanan terhadap Kepala Desa Amin Jaya Sri Wahyuni ke Lembaga Pemasyarakatan menjadi perhatian serius.

Pasalnya hingga saat ini masih menjabat atau mengemban tugasnya sebagai pemimpin desa tersebut.

Walaupun kondisinya harus meringkuk dibalik jeruji besi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan. Bahkan jajaran pemerintah justru menyiapkan pejabat sementara nantinya.

 

“Benar kami sudah menerima dan mengetahui eksekusi yang dilakukan kepada Kades Amin Jaya. Kita ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku terhadap proses tersebut,”kata Sekda Kobar Rodi Iskandar, Kamis (16/1/2025).

 

Menurutnya, bahwa tuntutan hanya lima bulan saja menjalani proses hukum yang berlaku.

Dalam ketentuan juga tidak ada aturan yang mengharuskan Kades ini mengundurkan diri.

Baca Juga :  Polda Kalteng Berikan Bantuan Korban Banjir di Desa Tumbang Samba

Tetapi karena yang bersangkutan hanya menjalani sisa masa tahanan yang harus diikuti.

Sembari menunggu sisa masa tahanan tentunya pemerintah akan bergerak cepat dengan menunjuk pejabat sementara. Dengan harapan nantinya pemerintahan desa tetap dapat berjalan dengan baik.

 

Nantinya, Pemkab Kobar menunjuk sekdes atau dari kecamatan yang akan  menjabat sementara.

“Jadi Kades ini sudah menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan karena dibawa satu tahun tidak harus undur diri,”tegasnya.

 

Perlu diketahui bahwa Kepala Desa Amin Jaya Sri Wahyuni dieksekusi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

Dia melakukan pemalsuan ijazah dan kasus ini telah disidangkan dan diputuskan menjalani hukuman selama lima bulan.(son/ram)

Baca Juga :  Kamar Hunian WBP Lapas Narkotika Kasongan Digeledah, Ini yang Didapatkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/