Jumat, Januari 31, 2025
27.1 C
Palangkaraya

Pelaku Tindak Asusila Terhadap 18 Santri di Ponpes Kotim Ditetapkan Tersangka

SAMPIT-Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menetapkan seorang pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah adik kelasnya  di pesantren yang ada di Kecamatan Cempaga, Kotim.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti terkait laporan yang diterima polisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, hari ini kami menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana asusila yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada Kamis (16/1/2025).

Laporan terkait kasus ini diterima Polres Kotim pada Selasa (14/1/2025) malam, setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini melibatkan korban yang juga santri di sebuah pondok pesantren khusus laki-laki di Kota Sampit.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan kakak kelas para korban diketahui telah melakukan perbuatan asusila sejak Oktober 2024.

Baca Juga :  Warga Dusun Muara Ubar Dapat Bantuan Sembako dari Bupati

Dalam aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu, paksaan, hingga intimidasi untuk memaksa para korban mengikuti keinginannya.

Kapolres menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, termasuk tujuh korban yang mengaku menjadi sasaran perbuatan pelaku. Barang bukti yang relevan juga telah diamankan untuk memperkuat kasus ini.

“Penyelidikan terus berlanjut. Kami memastikan proses hukum berjalan dengan adil bagi para korban, sekaligus memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma mereka,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah santri korban berani bercerita kepada orang tua dan pengasuh, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Penyelidikan yang cepat dilakukan oleh Polres Kotim berhasil menetapkan tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah bertindak cepat sejak laporan pertama diterima. Penangkapan pelaku adalah upaya kami memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para korban,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Program Pembangunan Jalan di Kotim Diprioritaskan

Untuk mendukung pemulihan korban, Polres Kotim berkoordinasi dengan Dinas PPPA serta menggandeng Biro SDM Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan layanan trauma healing.

Sementara itu, ketua lembaga pendidikan terkait, M mengatakn, R dikenal sebagai anak yang pendiam. Menurutnya, tidak ada tingkah laku yang mencurigakan dari tersangka.

“Dia anaknya pendiam. Tidak ada yang aneh-aneh dari kesehatiannya,” katanya saat ditemui Kalteng Pos, Kamis (16/1/2025) sore.

Sejauh ini, lembaha pendidikan yang ia pimpin selalu mengajarkan nilai-nilai sesuai dengan pembalajaran agama.

Ia menyayangkan perbuatan pelaku yang melanggar hukum agama. Pelaku kini telah dikeluarkan oleh pihak lembaga pendidikan.

“Kami menyayangkan perbuatan itu. Karena kami selalu mengajarkan hal-hal yang diatur dalam agama,” imbuhnya. (mif/ram)

SAMPIT-Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menetapkan seorang pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah adik kelasnya  di pesantren yang ada di Kecamatan Cempaga, Kotim.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti terkait laporan yang diterima polisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, hari ini kami menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana asusila yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada Kamis (16/1/2025).

Laporan terkait kasus ini diterima Polres Kotim pada Selasa (14/1/2025) malam, setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini melibatkan korban yang juga santri di sebuah pondok pesantren khusus laki-laki di Kota Sampit.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan kakak kelas para korban diketahui telah melakukan perbuatan asusila sejak Oktober 2024.

Baca Juga :  Warga Dusun Muara Ubar Dapat Bantuan Sembako dari Bupati

Dalam aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu, paksaan, hingga intimidasi untuk memaksa para korban mengikuti keinginannya.

Kapolres menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, termasuk tujuh korban yang mengaku menjadi sasaran perbuatan pelaku. Barang bukti yang relevan juga telah diamankan untuk memperkuat kasus ini.

“Penyelidikan terus berlanjut. Kami memastikan proses hukum berjalan dengan adil bagi para korban, sekaligus memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma mereka,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah santri korban berani bercerita kepada orang tua dan pengasuh, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Penyelidikan yang cepat dilakukan oleh Polres Kotim berhasil menetapkan tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah bertindak cepat sejak laporan pertama diterima. Penangkapan pelaku adalah upaya kami memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para korban,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Program Pembangunan Jalan di Kotim Diprioritaskan

Untuk mendukung pemulihan korban, Polres Kotim berkoordinasi dengan Dinas PPPA serta menggandeng Biro SDM Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan layanan trauma healing.

Sementara itu, ketua lembaga pendidikan terkait, M mengatakn, R dikenal sebagai anak yang pendiam. Menurutnya, tidak ada tingkah laku yang mencurigakan dari tersangka.

“Dia anaknya pendiam. Tidak ada yang aneh-aneh dari kesehatiannya,” katanya saat ditemui Kalteng Pos, Kamis (16/1/2025) sore.

Sejauh ini, lembaha pendidikan yang ia pimpin selalu mengajarkan nilai-nilai sesuai dengan pembalajaran agama.

Ia menyayangkan perbuatan pelaku yang melanggar hukum agama. Pelaku kini telah dikeluarkan oleh pihak lembaga pendidikan.

“Kami menyayangkan perbuatan itu. Karena kami selalu mengajarkan hal-hal yang diatur dalam agama,” imbuhnya. (mif/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/