Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Tipikor Alkes RSUD Jaraga Sasameh Buntok

BUNTOK – Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan maupun penyelidikan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) alat kesehatan (alkes) dalam hal pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (Siro) yang menelan dana sebesar Rp 10 Milyar di Tahun Anggaran 2018.

Bahkan, guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, penyidik sudah memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari rekanan yang mengikuti tender.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 11 Juni 2021, membenarkan bahwa kepolisian telah memanggil dan memeriksa saksi dari para rekanan yang ikut dalam proses tender saat itu. “Benar mas, untuk melengkapi BAP, penyidik sudah memanggil dan memeriksa saksi dari rekanan,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Seorang Anak di Pangkalan Bun Tega Menjambak Rambut dan Memukuli Ibu Kandungnya

Perwira pertama (pama) itu mengatakan, apabila BAP penyidik sudah dinyatakan lengkap (P21), maka barulah polisi menetapkan siapa tersangka, dari kasus dugaan tipikor pengadaan Alkes RSUD Jaraga Sasmeh Buntok itu.

“Dengan adanya penetapan tersangka, maka secepatnya pula BAP berikut tersangkanya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Barsel, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar pama dengan dua balok di pundak itu. (ner/ko)

BUNTOK – Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan maupun penyelidikan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) alat kesehatan (alkes) dalam hal pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (Siro) yang menelan dana sebesar Rp 10 Milyar di Tahun Anggaran 2018.

Bahkan, guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, penyidik sudah memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari rekanan yang mengikuti tender.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, saat dikonfirmasi wartawan Jumat 11 Juni 2021, membenarkan bahwa kepolisian telah memanggil dan memeriksa saksi dari para rekanan yang ikut dalam proses tender saat itu. “Benar mas, untuk melengkapi BAP, penyidik sudah memanggil dan memeriksa saksi dari rekanan,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Seorang Anak di Pangkalan Bun Tega Menjambak Rambut dan Memukuli Ibu Kandungnya

Perwira pertama (pama) itu mengatakan, apabila BAP penyidik sudah dinyatakan lengkap (P21), maka barulah polisi menetapkan siapa tersangka, dari kasus dugaan tipikor pengadaan Alkes RSUD Jaraga Sasmeh Buntok itu.

“Dengan adanya penetapan tersangka, maka secepatnya pula BAP berikut tersangkanya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Barsel, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar pama dengan dua balok di pundak itu. (ner/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/