PALANGKA RAYA-Kasus dugaan penipuan yang menimpa Marliana dan Sahidin terus berlanjut. Keduanya merupakan korban penipuan oknum Bhayangkari terkait pembukaan usaha pangkalan elpiji.
Hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Saat ini belum ada penetapan tersangka untuk kasus ini. Kami akan segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum selanjutnya,” kata Erlan saat ditemui media, Senin (21/1/2025).
Kasus ini mencuat setelah Marliana dan Sahidin mengaku menjadi korban penipuan terkait peluang usaha pangkalan elpiji yang dijanjikan oleh seorang oknum Bhayangkari. Kerugian yang menimpa Marliana dan Sahidin mencapai ratusan juta rupiah.
Erlan juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika merasa menjadi korban kasus serupa. “Kami membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk membuat laporan agar kasus ini dapat diusut secara tuntas,” tambahnya.
Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat oknum yang terlibat berasal dari institusi yang seharusnya menjaga citra dan integritas hukum.
Polda Kalteng berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan pelaku, jika terbukti bersalah, mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, korban Marliana mengakui tim penyidik belum lama ini berkunjung ke kediamannya untuk membuat olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa kali petugas datang ke tempat tinggalnya. Mereka menanyakan bagaimana awal mula kronologi hingga dirinya tertipu.
Kemudian, petugas meminta Marliana memperbaiki keterangan kerugian yang telah tertulis dalam surat laporan. “Kalau kasus mau dilanjutkan, saya diminta untuk memperbaiki jumlah kerugian,” kata Marliana saat ditemui Kalteng Pos di kediamannya, Jumat (17/1/2025).
Dalam keterangan tertulis, total kerugian yang dialami Marliana sebesar Rp165 juta. Namun setelah dihitung lagi oleh tim penyidik, total kerugian yang menimpa Marliana adalah Rp164.900.000. Hanya kurang Rp100.000 dari penjabaran Marliana.
“Itu pun yang menulis total kerugian adalah si oknum istri polisi (HW). Dia yang berinisiatif untuk menghitung, dan setelah dihitung, hasilnya Rp165 juta,” bebernya.
Penyidik juga pernah memberitahu Marliana perihal pengakuan HW. Kepada tim penyidik, HW mengaku tindakan yang dilakukannya itu salah dan merupakan aksi penipuan. “Kemarin janjinya, Januari 2025 si HW ditahan, tetapi sampai sekarang orangnya masih saja bebas tinggal di rumahnya,” ungkap Marliana sambil kebingungan.
Marliana berharap kasus ini segera selesai dan ditangani dengan proses hukum. Tidak berbelit-belit. Soal pengembalian uang, Marliana mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima satu rupiah pun dari oknum istri polisi tersebut. (ham/ce/ala)