Jumat, Januari 31, 2025
23.5 C
Palangkaraya

Ribuan Pasutri Pisah, Janda dan Duda Bertambah

PALANGKA RAYA-Jumlah perceraian di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami peningkatan signifikan selama tahun 2024, jika dibandingkan dengan tahun  2023.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, tercatat ada 3.914 perkara yang diterima, dengan 869 di antaranya merupakan perkara cerai talak, sementara 3.045 perkara lainnya adalah cerai gugat.

Dari angka cerai gugat yang tinggi, pengajuan perceraian sebagian besar didominasi oleh pihak istri. Kondisi ini berkontribusi pada peningkatan jumlah duda dan janda di Kalteng.

Perselisihan dan pertengkaran yang terus berlanju menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian, dengan total 2.392 perkara.

“Tren perceraian ini meningkat karena berbagai faktor. Salah satunya bisa jadi akibat suami yang melanggar janji pernikahan, seperti tidak menafkahi istri dan keluarga dengan semestinya,” kata Hakim PTA, Mustar, kepada Kalteng Pos di Kantor PTA, Jalan Tjilik Riwut, belum lama ini.

Meski demikian, Mustar mengungkapkan bahwa alasan pasti di balik pennigkatan angka perceraian belum dapat dipastikan.

Beragam faktor, seperti masalah perekonomian, kecanduan judi, penyalahgunaan narkoba, dan lainnya, turut berkontribusi terhadap fenomena ini.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Diduga Hilang Tenggelam di Sei Ayuh

Selain itu, ada satu jenis perkara yang mengalami lonjakan signifikan, yakni izin poligami. Izin poligami yang diajukan ke PTA meningkat hingga 300 persen. Di tahun 2023, hanya ada tiga perkara izin poligami yang diterima, sedangkan di tahun 2024 angka tersebut melonjak menjadi 12 perkara.

“Tentunya, dalam berpoligami harus ada persetujuan dari istri,” tegas Mustar.

Faktor penyebab poligami pun beragam, salah satunya karena pasangan belum dikaruniai anak setelah lima tahun menikah, sehingga istri setuju jika suami berpoligami. Dalam hal ini, PTA Palangka Raya juga memutuskan perkara nanding yang diajukan oleh Pengadilan Agama sewilayah yurisdiksi Kalteng.

Apabila salah satu pihak tidak puas dengan keputusan Pengadilan Agama tingkat pertama, mereka dapat mengajukan banding ke PTA untuk menilai apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang ingin berpoligami, harus memenuhi persyaratan ketat sesuai ketentuan dalam PP No. 9 Tahun 1975, yang mencakup syarat komulatif dan alternatif,” tambahnya.

Baca Juga :  Ratusan Anak di Kalteng Ajukan Dispensasi Nikah

Sementara itu, angka dispensasi kawin atau pernikahan dini menunjukkan penurunan. Pada tahun 2024, PTA menerima sebanyak 313 perkara dispensasi kawin, berkurang dari 454 perkara pada tahun 2023, artinya ada penurunan sebanyak 141 perkara.

Mustar menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh revisi undang-undang mengenai batas usia pernikahan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan.

“Dari 313 perkara yang diterima, PTA memutuskan sebanyak 246 perkara dispensasi kawin pada tahun 2024,” ucapnya.

Meski ada peningkatan usia minimum pernikahan, dispensasi perkawinan tetap memungkinkan dalam kondisi tertentu, dengan pengawasan ketat.

Pengadilan hanya akan memberikan izin jika ada alasan mendesak dan bukti yang cukup. Hakim diwajibkan untuk mendengarkan pendapat anak dalam persidangan, yang juga akan didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (ham)

 

PALANGKA RAYA-Jumlah perceraian di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami peningkatan signifikan selama tahun 2024, jika dibandingkan dengan tahun  2023.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, tercatat ada 3.914 perkara yang diterima, dengan 869 di antaranya merupakan perkara cerai talak, sementara 3.045 perkara lainnya adalah cerai gugat.

Dari angka cerai gugat yang tinggi, pengajuan perceraian sebagian besar didominasi oleh pihak istri. Kondisi ini berkontribusi pada peningkatan jumlah duda dan janda di Kalteng.

Perselisihan dan pertengkaran yang terus berlanju menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian, dengan total 2.392 perkara.

“Tren perceraian ini meningkat karena berbagai faktor. Salah satunya bisa jadi akibat suami yang melanggar janji pernikahan, seperti tidak menafkahi istri dan keluarga dengan semestinya,” kata Hakim PTA, Mustar, kepada Kalteng Pos di Kantor PTA, Jalan Tjilik Riwut, belum lama ini.

Meski demikian, Mustar mengungkapkan bahwa alasan pasti di balik pennigkatan angka perceraian belum dapat dipastikan.

Beragam faktor, seperti masalah perekonomian, kecanduan judi, penyalahgunaan narkoba, dan lainnya, turut berkontribusi terhadap fenomena ini.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Diduga Hilang Tenggelam di Sei Ayuh

Selain itu, ada satu jenis perkara yang mengalami lonjakan signifikan, yakni izin poligami. Izin poligami yang diajukan ke PTA meningkat hingga 300 persen. Di tahun 2023, hanya ada tiga perkara izin poligami yang diterima, sedangkan di tahun 2024 angka tersebut melonjak menjadi 12 perkara.

“Tentunya, dalam berpoligami harus ada persetujuan dari istri,” tegas Mustar.

Faktor penyebab poligami pun beragam, salah satunya karena pasangan belum dikaruniai anak setelah lima tahun menikah, sehingga istri setuju jika suami berpoligami. Dalam hal ini, PTA Palangka Raya juga memutuskan perkara nanding yang diajukan oleh Pengadilan Agama sewilayah yurisdiksi Kalteng.

Apabila salah satu pihak tidak puas dengan keputusan Pengadilan Agama tingkat pertama, mereka dapat mengajukan banding ke PTA untuk menilai apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

“Bagi yang ingin berpoligami, harus memenuhi persyaratan ketat sesuai ketentuan dalam PP No. 9 Tahun 1975, yang mencakup syarat komulatif dan alternatif,” tambahnya.

Baca Juga :  Ratusan Anak di Kalteng Ajukan Dispensasi Nikah

Sementara itu, angka dispensasi kawin atau pernikahan dini menunjukkan penurunan. Pada tahun 2024, PTA menerima sebanyak 313 perkara dispensasi kawin, berkurang dari 454 perkara pada tahun 2023, artinya ada penurunan sebanyak 141 perkara.

Mustar menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh revisi undang-undang mengenai batas usia pernikahan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan.

“Dari 313 perkara yang diterima, PTA memutuskan sebanyak 246 perkara dispensasi kawin pada tahun 2024,” ucapnya.

Meski ada peningkatan usia minimum pernikahan, dispensasi perkawinan tetap memungkinkan dalam kondisi tertentu, dengan pengawasan ketat.

Pengadilan hanya akan memberikan izin jika ada alasan mendesak dan bukti yang cukup. Hakim diwajibkan untuk mendengarkan pendapat anak dalam persidangan, yang juga akan didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (ham)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/