SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kembali agar pemerintah desa mengalokasikan 20 persen anggaran dana desa untuk penguatan program ketahanan pangan. Hal ini dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dalam arahannya Menteri DPDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah pada 2025 mencapai Rp71 triliun dan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran tersebut dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
“Ada delapan fokus penggunaan dana desa, salah satunya adalah dukungan program ketahanan pangan minimal dialokasikan 20 persen yang digunakan untuk ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di desa,” kata Wakil Bupati Irawati, Senin (27/1/2025).
Dirinya menyampaikan, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dilaksanakan dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama desa dan antar desa dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan desa dan kawasan perdesaan.
“Kebijakan tersebut dapat mendukung swasembada pangan dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat desa. Karena seperti yang diketahui, untuk pasokan bahan pangan pada dapur MBG diutamakan dari supplier atau petani lokal,” terang Irawati
Ia juga mengatakan pengembangan komoditi unggulan di Kabupaten Kotim terbagi dalam tiga zona wilayah, yaitu wilayah selatan, meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan tangkap, industri dan pergudangan, pengembangan sentra peternakan sapi dan komoditi unggulan peternakan sapi.
Wilayah utara untuk perkebunan, pengembangan sentra peternakan sapi dan komoditi unggulan peternakan sapi. Dan wilayah tengah meliputi pertanian hortikultura, perikanan budidaya, pengembangan sentra peternakan sapi, perdagangan dan jasa serta industri dan pergudangan.
“Kami meminta kepada seluruh pemerintah desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk segera menetapkan APBDes tahun anggaran 2025 agar dana desa tahap I dapat segera disalurkan, sehingga perekonomian di desa dapat segera digerakkan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.(bah/ans)