PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum membentuk dan melantik Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartono, S.H., M.Hum, ditunjuk oleh Kajati sebagai kepala satuan tugas P3H Program Swasembada Pangan Kejati Kalteng tersebut.
Acara pelantikan ketua dan Anggota Satgas P3H Program Swasembada Pangan oleh Kajati Kalteng Undang Mogopal tersebut diketahui dilaksanakan pada Kamis (23/1/2025) gedung Aula pertemuan kantor kejaksaan Tinggi Kalteng.
Hadir dalam pelantikan tersebut Dirjen PSP Kementerian Pertanian RI, Staf Ahli Gubernur Kalteng, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng, Dirbinmas Polda Kalteng dan Kasiren Korem 102/Pjg serta para pejabat di lingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H.,M.Hum mengatakan bahwa tujuan pembentukan satgas ini adalah adalah dalam rangka mendukung program Asta Cita dalam misi pembangunan yang diusung Pemerintahan Prabowo-Gibran terkait Kemandirian Ketahanan Pangan di tanah air .
“Pembentukan Satuan Tugas P3H Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalteng ini adalah dalam rangka mendukung Asta Cita dari misi Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya pada poin kedua mengenai kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Undang Mugopal dalam sambutannya.
Dijatakannya bahwa Satgas ini nantinya akan bertugas untuk menyusun berbagai rencana kegiatan sekaligus melaksanakannya dan melakukan monev serta hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melakukan pendampingan, pengawalan dan pencegahan di bidang hukum atas kegiatan yang berkaitan dengan program swasembada pangan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tahun 2025.
Karena itu Kejati Kalteng itupun meminta kepada tim Satgas ini dapat bekerja dengan sungguh sungguh dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas demi mendukung program pemerintah terkait soal ketahanan pangan khusus nya di wilayah Provinsi Kalteng.
“Kepada seluruh anggota Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dapat bekerja dengan optimal dan penuh tanggung jawab, sehingga potensi penyimpangan dalam program swasembada pangan dapat diatasi, dan pada akhirnya terwujud kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita program Pemerintahan Prabowo-Gibran,”kata Kajati Kalteng.
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Satgas P3H Program Swasembada Pangan di tingkat Kejaksaan tinggi Kalteng juga di bentuk di P3H Program Swasembada Pangan di tingkat daerah .
Adapun posko Daerah Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan yang sudah di bentuk antara lain Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Seruyan. (sja/ala)