Minggu, Februari 2, 2025
32.3 C
Palangkaraya

Dewan Dukung Pemprov Kalteng Tutup PBS Lalui Jalan Umum

KUALA KURUN – Keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengenai penutupan bagi truk angkutan perusahan besar swasta (PBS) yang melalui Jalan lintas Kurun-Palangka Raya mendapat dukungan dari Anggota DPRD Gumas Sahriah K Sabran. Bahkan dirinya mengapresiasi keputusan tersebut.

“Terkait hasil rapat yang dikatakan oleh bapak Gubernur Kalteng mengenai  dilarangnya angkutan PBS yang melalui jalan lintas Kurun  Palangka Raya, saya sangat mendukung keputusan Bapak Gubernur itu,” ungkap Sahriah K Sabran, Jumat (31/1).

Menurut dia, keputusan tersebut memang layak diambil oleh Pemprov. Mengingat, katanya, plat kendaraan yang dipakai banyak kendaraan dari luar daerah. Sehingga, banyak merugikan pemerintah daerah khususnya Kalteng.

“Banyak kendaraan berat ini, kalau dilihat banyak kendaraan dari luar daerah artinya mereka mencari keuntungan saja disini, namun tidak memperhatikan daerah, Jadi saya sangat mengaprsiasiasi dan mendukung keputusan pemerintah untuk menutup jalan bagi PBS,” terang dia.

Baca Juga :  Sekda Minta Segera Aktifkan Sekretariat PPK

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat ditemui wartawan menegaskan angkutan tersebut, diketahui banyak perusahaan yang menggunakan angkutan, namun tidak mematuhi dan tidak mengunakan plat KH tapi mengunakan plat luar yang pajaknya ke luar dan keuntungan untuk daerah lain.

“Keputusan  ini dijaga bersama, untuk kepentingan bersama, Intinya saya selaku Gubernur ingin melayani masyarakat tidak melayani perusahaan. Lalu untuk semua Pj Bupati dan Bupati,  bagi angkutan yang non plat KH, supaya dirapikan menjadi plat KH semua perusahaan HTI batu bara plat KH,” tegas Sugianto Sabran,  Kamis (30/01).

Ditegaskannya masyarakat banyak kesulitan, dimasa-masa purna tugas dan akan membantu gubernur selanjutnya untuk masyarakat Kalteng. Kalau sekarang mau berakhir masa jabatan,  dan melihat masyarkat kesulitan maka dirinya menegaskan agar diberhentikan.

Baca Juga :  PTM Boleh tapi Harus Memenuhi Syarat

“Melihat masyarakat saya antri, ada yang terbalik dan antri bisa 8 jam di jalan baru sampai Palangka Raya begitu juga sebaliknya, terkahir saya ambil kesimpulan sampai batas waktu yang tidak ditentukan perusahana kayu, batu bara tidak boleh melintas, dan hanya CPO dengan kapasitas 8 ton saja bisa,” tutur dia. (nya/ans)

KUALA KURUN – Keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengenai penutupan bagi truk angkutan perusahan besar swasta (PBS) yang melalui Jalan lintas Kurun-Palangka Raya mendapat dukungan dari Anggota DPRD Gumas Sahriah K Sabran. Bahkan dirinya mengapresiasi keputusan tersebut.

“Terkait hasil rapat yang dikatakan oleh bapak Gubernur Kalteng mengenai  dilarangnya angkutan PBS yang melalui jalan lintas Kurun  Palangka Raya, saya sangat mendukung keputusan Bapak Gubernur itu,” ungkap Sahriah K Sabran, Jumat (31/1).

Menurut dia, keputusan tersebut memang layak diambil oleh Pemprov. Mengingat, katanya, plat kendaraan yang dipakai banyak kendaraan dari luar daerah. Sehingga, banyak merugikan pemerintah daerah khususnya Kalteng.

“Banyak kendaraan berat ini, kalau dilihat banyak kendaraan dari luar daerah artinya mereka mencari keuntungan saja disini, namun tidak memperhatikan daerah, Jadi saya sangat mengaprsiasiasi dan mendukung keputusan pemerintah untuk menutup jalan bagi PBS,” terang dia.

Baca Juga :  Sekda Minta Segera Aktifkan Sekretariat PPK

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat ditemui wartawan menegaskan angkutan tersebut, diketahui banyak perusahaan yang menggunakan angkutan, namun tidak mematuhi dan tidak mengunakan plat KH tapi mengunakan plat luar yang pajaknya ke luar dan keuntungan untuk daerah lain.

“Keputusan  ini dijaga bersama, untuk kepentingan bersama, Intinya saya selaku Gubernur ingin melayani masyarakat tidak melayani perusahaan. Lalu untuk semua Pj Bupati dan Bupati,  bagi angkutan yang non plat KH, supaya dirapikan menjadi plat KH semua perusahaan HTI batu bara plat KH,” tegas Sugianto Sabran,  Kamis (30/01).

Ditegaskannya masyarakat banyak kesulitan, dimasa-masa purna tugas dan akan membantu gubernur selanjutnya untuk masyarakat Kalteng. Kalau sekarang mau berakhir masa jabatan,  dan melihat masyarkat kesulitan maka dirinya menegaskan agar diberhentikan.

Baca Juga :  PTM Boleh tapi Harus Memenuhi Syarat

“Melihat masyarakat saya antri, ada yang terbalik dan antri bisa 8 jam di jalan baru sampai Palangka Raya begitu juga sebaliknya, terkahir saya ambil kesimpulan sampai batas waktu yang tidak ditentukan perusahana kayu, batu bara tidak boleh melintas, dan hanya CPO dengan kapasitas 8 ton saja bisa,” tutur dia. (nya/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/