Aktif Menjadi Fasilitator Terwujudnya Proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
PALANGKA RAYA-Kamis (23/1/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Desy Meutia Firdaus, SH, M.Hum. menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim) melanggar pasal 107 dengan tersangka F.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, SH, M.Hum. menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Dr Desy Meutia Firdaus.
Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)