Senin, Februari 3, 2025
30.8 C
Palangkaraya

Tolong Diperhatikan, Elpiji Subsidi Hanya Dijual di Pangkalan, Tak Boleh Diecer

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat kini tengah menggencarkan larangan memperjualbelikan elpiji 3 kilogram (kg) atau elpiji subsidi di tingkat pengecer.

Pada 1 Februari 2025, pemerintah pusat menerbitkan aturan penyaluran elpiji berakhir di tingkat pangkalan, tidak lagi sampai ke pengecer.

Karena itu, para pengecer tidak dibolehkan lagi mendapatkan gas subsidi tersebut. Masyarakat bisa mendapatkan elpiji subsidi melalui agen maupun pangkalan terdekat.

Anggota Komisi I Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyambut baik kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat itu. Ia menjelaskan, sudah sepatutnya penyaluran elpiji berakhir di pangkalan, bukan pengecer. Pangkalan membagikan elpiji ke masyarakat sekitar.

“Karena memang secara aturannya seperti itu, di pangkalanlah masyarakat seharusnya mengantre,” kata Hatir Sata Tariga saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Minggu (2/2/2025).

Hatir berprasangka bahwa maraknya pengecer memperjualbelikan elpiji, itu di luar pasarnya Pertamina. Mungkin dalam praktik di lapangan, ada oknum pemilik pangkalan membagikan elpiji secara bebas. Menurutnya itu telah menyalahi aturan.

“Sudah seharusnya masyarakat mendapatkan elpiji di pangkalan, karena pangkalan hadir per wilayah,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini mengatakan, pengelola pangkalanlah yang harus lebih transparan dalam menyalurkan elpiji subsidi. Sebab, tiap warga yang ingin membeli elpiji harus menyertakan KTP dan KK.

Baca Juga :  Even Classy Ride & Beauty With Filano #2 Hadir Lagi di Banjarmasin

Hanya saja, elpiji di pangkalan sangat diburu. Sehingga tak jarang ada warga yang tidak kebagian. Pilihan lain adalah membeli dari pengecer.

“Sebenarnya, pengecer bukanlah perpanjangan tangan dari pangkalan atau Pertamina. Bahkan harga di pengecer jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET),” tegasnya.

Pangkalan seharusnya menjual elpiji kepada masyarakat sekitar yang benar-benar berhak membeli. Bahkan bila diperlukan, dinas terkait harus terjun ke lapangan secara rutin untuk mengawasi penyalurannya, karena ini menyangkut subsidi pemerintah.

Jika ke depannya ditemukan pangkalan yang menjual elpiji di atas HET, maka pemerintah kota (pemko) sudah seharusnya memberikan sanksi kepada pemilik pangkalan.

Penjualan dengan harga HET pun telah menguntungkan para pemilik pangkalan, karena pastinya pemerintah telah menghitung sedemikian rupa jumlah keuntungan dari menjual elpiji.

“Para pemilik pangkalan tidak boleh mempermainkan harga, karena sudah ada bentuk perjanjian dari Pertamina. Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET, maka itu sudah melanggar perjanjian,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima Kasih atas Dukungan Pembangunan di Barito Utara

Salah satu pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya adalah pangkalan ACA. Pegawai pangkalan ACA, Dayat mengatakan pihaknya hanya menyalurkan elpiji pada kawasan atau radius yang telah ditetapkan, yakni dari Jalan Badak Mas hingga Jalan Manjuhan.

“Dari dulu kami salurkan hanya kepada rumah tangga dan beberapa UMKM seperti warung makan,” tuturnya.

Ia mengatakan, satu KK biasanya menyertakan dua KTP, sehingga bisa mendapatkan jatah dua tabung elpiji. Masyarakat yang berdomisili di wilayah sekitar harus mendaftar agar bisa membeli elpiji subsidi.

“Biasanya kalau warga yang radiusnya jauh, kami kasih satu tabung saja,” terangnya.

Pangkalan ACA menerima pengantaran gas elpiji tiap hari Senin dan Kamis. Jika pada dua hari tersebut merupakan tanggal merah atau hari libur, maka pengantarannya bisa dilakukan keesokan hari.

“Kami juga telah menginformasikan kepada para konsumen, bahwa hari pertama atau tepat setelah pengantaran elpiji, masyarakat yang tinggal dekat dengan pangkalan diprioritaskan. Setelah mereka semua dapat jatah, barulah bisa dijual untuk warga yang jauh, itu pun kalau ada stoknya,” pungkasnya. (ham/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat kini tengah menggencarkan larangan memperjualbelikan elpiji 3 kilogram (kg) atau elpiji subsidi di tingkat pengecer.

Pada 1 Februari 2025, pemerintah pusat menerbitkan aturan penyaluran elpiji berakhir di tingkat pangkalan, tidak lagi sampai ke pengecer.

Karena itu, para pengecer tidak dibolehkan lagi mendapatkan gas subsidi tersebut. Masyarakat bisa mendapatkan elpiji subsidi melalui agen maupun pangkalan terdekat.

Anggota Komisi I Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menyambut baik kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat itu. Ia menjelaskan, sudah sepatutnya penyaluran elpiji berakhir di pangkalan, bukan pengecer. Pangkalan membagikan elpiji ke masyarakat sekitar.

“Karena memang secara aturannya seperti itu, di pangkalanlah masyarakat seharusnya mengantre,” kata Hatir Sata Tariga saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Minggu (2/2/2025).

Hatir berprasangka bahwa maraknya pengecer memperjualbelikan elpiji, itu di luar pasarnya Pertamina. Mungkin dalam praktik di lapangan, ada oknum pemilik pangkalan membagikan elpiji secara bebas. Menurutnya itu telah menyalahi aturan.

“Sudah seharusnya masyarakat mendapatkan elpiji di pangkalan, karena pangkalan hadir per wilayah,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini mengatakan, pengelola pangkalanlah yang harus lebih transparan dalam menyalurkan elpiji subsidi. Sebab, tiap warga yang ingin membeli elpiji harus menyertakan KTP dan KK.

Baca Juga :  Even Classy Ride & Beauty With Filano #2 Hadir Lagi di Banjarmasin

Hanya saja, elpiji di pangkalan sangat diburu. Sehingga tak jarang ada warga yang tidak kebagian. Pilihan lain adalah membeli dari pengecer.

“Sebenarnya, pengecer bukanlah perpanjangan tangan dari pangkalan atau Pertamina. Bahkan harga di pengecer jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET),” tegasnya.

Pangkalan seharusnya menjual elpiji kepada masyarakat sekitar yang benar-benar berhak membeli. Bahkan bila diperlukan, dinas terkait harus terjun ke lapangan secara rutin untuk mengawasi penyalurannya, karena ini menyangkut subsidi pemerintah.

Jika ke depannya ditemukan pangkalan yang menjual elpiji di atas HET, maka pemerintah kota (pemko) sudah seharusnya memberikan sanksi kepada pemilik pangkalan.

Penjualan dengan harga HET pun telah menguntungkan para pemilik pangkalan, karena pastinya pemerintah telah menghitung sedemikian rupa jumlah keuntungan dari menjual elpiji.

“Para pemilik pangkalan tidak boleh mempermainkan harga, karena sudah ada bentuk perjanjian dari Pertamina. Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET, maka itu sudah melanggar perjanjian,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima Kasih atas Dukungan Pembangunan di Barito Utara

Salah satu pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya adalah pangkalan ACA. Pegawai pangkalan ACA, Dayat mengatakan pihaknya hanya menyalurkan elpiji pada kawasan atau radius yang telah ditetapkan, yakni dari Jalan Badak Mas hingga Jalan Manjuhan.

“Dari dulu kami salurkan hanya kepada rumah tangga dan beberapa UMKM seperti warung makan,” tuturnya.

Ia mengatakan, satu KK biasanya menyertakan dua KTP, sehingga bisa mendapatkan jatah dua tabung elpiji. Masyarakat yang berdomisili di wilayah sekitar harus mendaftar agar bisa membeli elpiji subsidi.

“Biasanya kalau warga yang radiusnya jauh, kami kasih satu tabung saja,” terangnya.

Pangkalan ACA menerima pengantaran gas elpiji tiap hari Senin dan Kamis. Jika pada dua hari tersebut merupakan tanggal merah atau hari libur, maka pengantarannya bisa dilakukan keesokan hari.

“Kami juga telah menginformasikan kepada para konsumen, bahwa hari pertama atau tepat setelah pengantaran elpiji, masyarakat yang tinggal dekat dengan pangkalan diprioritaskan. Setelah mereka semua dapat jatah, barulah bisa dijual untuk warga yang jauh, itu pun kalau ada stoknya,” pungkasnya. (ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/