PALANGKA RAYA- Gugatan Pilkada Kabupaten Lamandau belum diputuskan pada pembacaan putusan dismisal. Hal ini diungkapkan oleh salah satu majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa pada sore 4 Februari 2024 ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan.
Perkara-perkara tersebut termasuk perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau.
“Untuk itu persidangan lanjutannya akan dilanjutkan pada 7 sampai 17 Februari 2025.
Masing-masing akan diagendakan dijadwalkan kapan secara resmi dipanggil paniteraan mahkamah konstitusi,” tegas Arief Hidayat.
Gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra-Budiman sebagai pihak pemohon.
Pihak terkait dari calon bupati dan wakil bupati Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid atau Rizky-Hamid mengaku siap menghadapi sidang lanjutan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Rizky.
“Siap menghadapi sidang lanjutan. Bahkan dari saksi dan bukti siap kami buktikan pada sidamg pembuktian,” tegas Rizky Aditya Putra.(irj)