PALANGKA RAYA-Putusan Dismisal atas gugatan Kota Palangla Raya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Suhartoyo bersama dengan gugatan pilkada lainnya.
Pihak termohon, KPU Kota Palangka Raya yang disampaikan langsung oleh Ketua Joko Anggoro mengaku pihaknya menghormati upaya yang dilakukan oleh paslon dalam mengajukan proses hukum atas hasil yang telah ditetapkan KPU Kota Palangka Raya.
“Namun kita juga harus sama-sama menghormati apa yang telah diputuskan MK terkait gugatan sengketa tersebut. Kita berharap seluruh pihak bisa menerima apa yang sudah diputuskan,” tegas Joko.
Selain itu pihaknya akan melaksanakan pleno penetapan paslon terpilih pada tanggal 7 Februari 2024.(irj/ram)