Jumat, Februari 14, 2025
23.4 C
Palangkaraya

Bupati Ingatkan Pemdes Patuhi Aturan Penggunaan DD Dan ADD

SAMPIT– Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengingatkan seluruh pemerintah desa (pemdes) di Bumi Habaring Hurung agar mematuhi aturan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Halikinnor menegaskan, bahwa alokasi dana harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai salah peruntukkannya, sehingga berujung pada proses hukum.

“Penggunaan dana desa harus mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam APBDes 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa,” kata Halikinnor yang kembali terpilih sebagai bupati Kotim bersama Irawati sebagai wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 itu.

Dia menekankan, bahwa aturan terkait penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Oleh karena itu, seluruh pemerintah desa wajib menyesuaikan pengelolaan keuangan mereka dengan regulasi tersebut.

Baca Juga :  2023, Bupati Naikan Tunjangan Kepala Desa dan BPD

“Desa diperbolehkan mengalokasikan dana desa untuk operasional pemerintah desa, dengan batas maksimal 3 persen dari total anggaran desa,” tegasnya.

Halikin juga menegaskan bahwa dana desa harus digunakan dengan efisien dan efektif agar hasilnya optimal. Selain itu, desa yang menerima alokasi anggaran harus memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Kami berharap pemerintah desa benar-benar mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika anggaran ini digunakan dengan baik, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan desa,” pungkasnya. (bah/ens)

SAMPIT– Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengingatkan seluruh pemerintah desa (pemdes) di Bumi Habaring Hurung agar mematuhi aturan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Halikinnor menegaskan, bahwa alokasi dana harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai salah peruntukkannya, sehingga berujung pada proses hukum.

“Penggunaan dana desa harus mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam APBDes 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa,” kata Halikinnor yang kembali terpilih sebagai bupati Kotim bersama Irawati sebagai wakil bupati pada Pilkada serentak 2024 itu.

Dia menekankan, bahwa aturan terkait penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Oleh karena itu, seluruh pemerintah desa wajib menyesuaikan pengelolaan keuangan mereka dengan regulasi tersebut.

Baca Juga :  2023, Bupati Naikan Tunjangan Kepala Desa dan BPD

“Desa diperbolehkan mengalokasikan dana desa untuk operasional pemerintah desa, dengan batas maksimal 3 persen dari total anggaran desa,” tegasnya.

Halikin juga menegaskan bahwa dana desa harus digunakan dengan efisien dan efektif agar hasilnya optimal. Selain itu, desa yang menerima alokasi anggaran harus memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Kami berharap pemerintah desa benar-benar mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika anggaran ini digunakan dengan baik, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan desa,” pungkasnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/